Digitalisasi Tekan Industri Alat Tulis, Pabrik Pensil Tutup dan PHK Massal Terjadi di Bandung Barat

Ilustrasi pekerja.(Pixabay).**

SATUMEDIA.ID – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus menghantam dunia industri di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Salah satu pukulan terberat datang dari penutupan pabrik pensil yang merumahkan ratusan pekerja sekaligus pada 2024.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB mencatat, sepanjang 2024 terdapat 29 perusahaan yang melakukan PHK. Dari jumlah tersebut, penutupan pabrik pensil menjadi penyumbang terbesar, disusul pabrik suplemen yang juga menghentikan operasionalnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB, Heni Asfahani, mengatakan pabrik pensil terdampak tekanan bisnis yang cukup berat akibat perubahan pola konsumsi masyarakat.

“Pabrik pensil mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Salah satu penyebabnya diduga karena menurunnya penggunaan alat tulis seiring masifnya digitalisasi,” ujar Heni, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, penutupan pabrik pensil tersebut membuat ratusan pekerja harus kehilangan mata pencaharian dalam waktu bersamaan, menjadi salah satu peristiwa PHK terbesar di KBB dalam beberapa tahun terakhir.

Secara keseluruhan, Disnakertrans KBB mencatat sebanyak 1.145 pekerja terdampak PHK sepanjang 2024 hingga awal 2025. Rinciannya, 799 pekerja terkena PHK pada 2024, sementara 346 pekerja lainnya tercatat sepanjang 2025.

Namun demikian, Heni menilai angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.

“Data ini berdasarkan laporan resmi perusahaan. Dugaan kami, jumlah pekerja yang terdampak PHK sebenarnya lebih tinggi karena masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan,” kata dia.

Selain industri alat tulis, sektor tekstil juga ikut tertekan akibat penurunan produksi dan melemahnya daya beli masyarakat. Kondisi itu memaksa sejumlah perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja.

Memasuki 2025, tren PHK masih berlanjut. Sebanyak 45 perusahaan dilaporkan melakukan PHK terhadap 346 pekerja. Berbeda dengan tahun sebelumnya, PHK pada 2025 terjadi hampir merata di berbagai sektor usaha.

“Hampir semua sektor terdampak, mulai dari tekstil, metal, hingga industri makanan. Alasan utamanya efisiensi. Banyak pekerjaan manusia yang mulai digantikan teknologi,” ujar Heni.

Di balik data tersebut, Disnakertrans KBB menghadapi kendala serius akibat minimnya pelaporan PHK oleh perusahaan. Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran perusahaan terhadap citra dan reputasi usaha.

“Perusahaan khawatir pencatatan PHK berdampak negatif di mata publik dan investor,” tuturnya.

Selain itu, rendahnya kesadaran administrasi turut menjadi faktor. Pelaporan PHK umumnya baru dilakukan ketika dibutuhkan, misalnya untuk pengurusan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Masalah juga kerap muncul pada pekerja berstatus outsourcing. Dalam praktiknya, terjadi tarik-ulur tanggung jawab pelaporan antara perusahaan pengguna jasa dan perusahaan penyalur tenaga kerja.

Tak jarang pula, proses perselisihan hubungan industrial yang masih berjalan, baik di tahap mediasi maupun di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), menghambat pencatatan resmi PHK.

Heni menegaskan, sebagian perusahaan bahkan diduga sengaja menghindari kewajiban hukum terkait pembayaran upah dan pesangon.

“Upaya tersebut dilakukan untuk menekan beban keuangan perusahaan, tetapi berpotensi besar merugikan hak-hak pekerja,” pungkasnya.*

 

Pos terkait