Direktur BUMD KBB Bayar Pembelian 15 Ton Ayam dengan Cek Kosong

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho (tengah) memperlihatkan barang bukti tindak pidana penipuan yang dilakukan Direktur BUMD KBB di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025). (Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Multiguna Sarana (PMgS) berinisial DRF ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

DRF ditangkap karena dugaan kasus penipuan berupa cek kosong. Dia dengan jabatannya sebagai direktur perusahaan milik Pemkab Bandung Barat melakukan pembelian 15 ribu kilogram atau 15 ton daging ayam beku dari pihak ketiga.

“Kasus ini bermula saat tersangka DRF dengan kapasitasnya sebagai Direktur BUMD PT PMgS membeli daging ayam beku dari pihak ketiga sebanyak 15 ton atau 15 ribu kilogram dalam kemasan 512 boks dengan pembayaran menggunakan cek senilai Rp659.970.000 pada 26 Januari 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).

Dimas menyebut, kasus ini baru terungkap setelah pihak penyedia ayam akan mencairkan cek di salah satu bank di Padalarang.

Namun pada saat akan dicairkan, pihak bank menyebut tidak tersedia dana dalam cek tersebut. Korban yang merasa tertipu kemudian pada 21 April 2025 melapor ke Polres Cimahi.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang terhitung cepat, DRF bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kita amankan antara lain cek kosong dengan logo lengkap resmi dari salah satu merk bank dan juga surat penolakan dari bank. Selain itu, bukti pengiriman barang serta akta pendirian perusahaan yang menunjukkan status tersangka pada BUMD tersebut,” sebutnya.

Pada saat penyelidikan berjalan, Dimas menyebut, Satreskrim Polres Cimahi juga menerima laporan dengan modus dan terlapor yang sama. Bahkan, total kerugiannya jauh lebih besar.

“Terlapor juga diadukan oleh pelapor lain dengan modus sama. Namun, total kerugiannya lebih besar mencapai Rp1,8 miliar. Nanti kita akan update terkait penanganan perkara untuk laporan yang lain,” tandasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tersangka DRF mengatakan dirinya diangkat menjadi Direktur BUMD pada Agustus 2023. Dirinya bersama tim kemudian berinisiatif mencari supplier ayam.

“Terus terang BUMD belum memiliki modal sendiri, karena itulah saya bersama tim berinisiatif mencari supplier sendiri. Kesalahan saya, mengeluarkan cek kosong. Pada kesempatan ini, saya pun minta maaf kepada korban atas tindakan ini,” ujarnya.*

 

Pos terkait