Dua Bersaudara Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Usai Mengeroyok Pengendara Mobil

Tim gabungan berhasil mengamankan tiga pria berinisial SPS, RAH, dan MR, yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Denda Riswanda.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, Unit Reskrim Polsek Cililin, dan Direktorat Siber Polda Jabar berhasil mengamankan tiga pria berinisial SPS, RAH, dan MR, yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Denda Riswanda.

Diketahui, ketiganya terafiliasi dengan salah satu geng motor. Kasus ini berawal pada 7 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Saat itu korban sedang melintas menggunakan mobil, sementara tiga orang pelaku melaju dengan sepeda motor secara ugal-ugalan, bahkan melakukan aksi standing di jalan raya.

Sepeda motor pelaku mengenai mobil korban. Mengakibatkan kaca dan kap mesin mobil mengalami kerusakan,

Merasa terganggu, korban menegur para pelaku. Teguran itu justru memicu keributan kecil yang sempat dilerai warga. Namun, setelah korban kembali melanjutkan perjalanan, ketiga pelaku mengejar, menghentikan kendaraan korban, lalu melakukan pemukulan.

“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sembilan kali pukulan yang diarahkan ke bagian kepala, pipi kanan, dan pipi kiri,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho di Mapolres Cimahi, Senin (22/9/2025).

Setelah beberapa hari buron, ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan pada 12 September 2025 pukul 00.30 WIB di wilayah Cihampelas. Dari pemeriksaan, mereka mengaku dalam keadaan sadar saat melakukan aksi, bahkan sempat menenggak minuman keras.

Tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, Unit Reskrim Polsek Cililin, dan Direktorat Siber Polda Jabar pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

“Tim gabungan langsung melakukan lokalisir, profiling dan penyelidikan terkait diduga pelaku tersebut. Akhirnya pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan SPS dirumahnya, Kampung Saapan RT 02/RW 02 Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, KBB,” ungkap AKP Dimas Charis.

Tersangka SPS mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama dengan adik kandungnya MR dan RAH alias Kuya.

Salah satu pelaku RAH, mengaku aksi pemukulan dilakukan bersama-sama karena tidak terima setelah ditegur korban.

“Saya memang bawa motor ugal-ugalan sambil minum keras. Teman saya lebih dulu memukul korban, lalu saya ikut memukul,” ucap RAH.

Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.*

Pos terkait