SATUMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi mengungkap 33 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Mei hingga awal Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 tersangka, termasuk tiga orang residivis yang kembali terlibat dalam kasus serupa.
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, mengatakan pengungkapan puluhan kasus itu merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan selama satu bulan terakhir di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Selama satu bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkoba dengan total 35 tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan residivis kasus narkotika,” kata Zulkarnaen, Jumat (12/6/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, yakni sabu seberat 263,24 gram, tembakau sintetis 393,27 gram, cairan tembakau sintetis 120 mililiter, 40 butir ekstasi, 19.080 butir obat keras tertentu (OKT), serta lima kartrid ketamin berisi total 15 mililiter cairan.
Menurut Zulkarnaen, seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp 800 juta. Pengungkapan kasus tersebut juga dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari total kasus yang terungkap, peredaran sabu menjadi kasus yang paling dominan dengan 15 kasus dan 15 tersangka. Disusul 11 kasus tembakau sintetis dengan 11 tersangka, lima kasus OKT dengan enam tersangka, satu kasus ekstasi dengan satu tersangka, serta satu kasus peredaran kartrid ketamin yang melibatkan dua tersangka.
“Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan jaringan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Para tersangka kasus sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari empat tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang dimiliki.
Sementara tersangka kasus peredaran OKT dan ketamin dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni peredaran tembakau sintetis yang dilakukan seorang residivis berinisial MR (21), warga Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 151,15 gram tembakau sintetis yang diduga akan diedarkan secara daring.
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka memperoleh bahan baku cairan sintetis melalui akun Instagram bernama “speech777.less”. Cairan tersebut kemudian diracik sendiri sesuai arahan yang diberikan oleh pengendali melalui sambungan telepon.
“Tersangka menggunakan sistem tempel dan COD untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dari aktivitas itu, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 2 juta,” kata Zulkarnaen.
MR diketahui telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sekitar satu bulan. Ia juga tercatat pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi pada 2022 saat masih berusia 17 tahun dalam kasus serupa dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Kasus menonjol lainnya melibatkan seorang anggota geng motor Moonraker berinisial AA (36), warga Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Polisi menangkap AA dan menyita 35,45 gram sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran untuk diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menerima pasokan sabu dari seseorang berinisial OOK alias Klontong yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang haram tersebut diterima melalui sistem tempel, kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar.
“Tersangka sudah sekitar lima kali menerima titipan sabu dengan jumlah antara 20 gram hingga 30 gram untuk diedarkan selama kurun waktu dua bulan terakhir,” ujar Zulkarnaen.
Dari aktivitas tersebut, AA memperoleh keuntungan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta setiap kali berhasil mengedarkan sabu. Selain mendapatkan uang, tersangka juga memperoleh sabu secara cuma-cuma dari pemasoknya.
Polisi menyebut AA telah menjadi anggota Moonraker Bandung selama kurang lebih 10 tahun. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.*





