SATUMEDIA.ID – Seorang kurir sabu, Izroil alias Rian ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi pada 19 Maret 2025 sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku menyembunyikan sabu di dalam helm yang ditenteng untuk diantarkan ke seorang pemesan. Dari dalam helm ditemukan sabu-sabu seberat 532 gram.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 532 gram sabu yang disimpan dalam helm,” kata Kapolres Cimahi AKBP, Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (24/3/2025).
Ia mengungkapkan, barang bukti didapat tersangka dengan cara menerima titipan secara langsung dari seseorang berinisial B. Hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan, terungkap bahwa Izroil merupakan suruhan B.
“Terungkap pula, B adalah penghuni lembaga permasyarakatan (lapas). Dari kegiatan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan paling kecil sejumlah Rp 250 ribu dan paling besar sejumlah Rp 1 juta. Selain itu, pelaku dapat menggunakan sabu secara gratis,” ujarnya.
Kapolres menyebut, baik Izroil maupun B merupakan residivis dengan kasus sama. Bahkan B sudah 4 kali menjalani hukuman
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup dan atau denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp10 miliar dan maksimum denda ditambah 1/3.
Pengungkapan selama Ramadan
Lebih jauh Kapolres AKBP Tri Suhartanto mengatakan, bahwa selama periode Maret 2025 atau selama bulan suci Ramadan telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 15 kasus dengan total 20 tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah, 543,07 gram sabu, 14,98 gram ganja, 264,36 gram tembakau sintetis, 131 butir psikotropika, dan 832 butir OKT berbagai Jenis
“Jika dirupiahkan mencapai Kurang Lebih Rp 5 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa,” ujarnya
Ia menyebut dari 15 kasus, terdiri dari 6 kasus dengan 8 tersangka. Kemudian 1 kasus ganja dengan 3 tersangka, 5 kasus tembakau sintetis dengan 5 tersangka, 2 kasus psikotropika dengan 2 tersangka, dan 1 kasus OKT dengan 2 tersangka.
“Dari 15 kasus ada 1 kasus yang sudah tahap 2 atau dilimpahkan ke kejaksaan dan 4 Kasus dilakukan TAT,” tukasnya.*





