SATUMEDIA.ID – Pemerintah berupaya membenahi industri telekomunikasi nasional di tengah belum meratanya akses internet dan tingginya biaya berlangganan. Deregulasi menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk menarik investasi, memperluas jaringan, sekaligus mendorong kecepatan internet di Indonesia mencapai 100 Mbps pada 2029.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan, penataan regulasi diperlukan agar industri telekomunikasi memiliki ruang lebih besar untuk berkembang. Di sisi lain, kebijakan tersebut diharapkan membuat masyarakat mendapatkan layanan internet yang lebih cepat dan terjangkau.
Menurut dia, deregulasi tidak boleh hanya dipandang sebagai upaya menyederhanakan aturan bagi pelaku usaha. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” kata Angga dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (21/10/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah besarnya beban regulasi yang harus ditanggung operator telekomunikasi.
Angga menyebutkan, beban tersebut diperkirakan mencapai 13–14 persen dari total pendapatan operator. Pemerintah kini mengkaji kemungkinan pengurangan beban itu dengan tetap memperhitungkan keberlanjutan industri dan penerimaan negara.
Pemerintah berharap penataan regulasi dapat membuka peluang pertumbuhan industri hingga 5 persen.
“Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat,” ujarnya.
Angga menilai, regulasi yang lebih efisien berpotensi mendorong investasi baru, memperbaiki harga dan kualitas layanan, mempercepat pemanfaatan teknologi, serta meningkatkan aktivitas ekonomi.
Tantangan pemerataan konektivitas masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Data 2026 menunjukkan, sekitar 235 juta penduduk atau 81,7 persen populasi Indonesia telah terhubung ke internet.
Namun, akses jaringan belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah. Sekitar 2.000 desa dan permukiman masih belum terlayani jaringan 4G.
Kesenjangan juga terlihat pada penggunaan internet tetap. Baru sekitar 21 persen rumah tangga yang berlangganan layanan fixed broadband.
Persoalan lain adalah keterjangkauan harga. Biaya layanan internet tetap mencapai 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita, sedangkan acuan keterjangkauan yang digunakan sebesar 2 persen.
Adapun kecepatan internet Indonesia saat ini berada di kisaran 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk mobile broadband.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendorong pembenahan industri secara menyeluruh. Perluasan jaringan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kecepatan dan penurunan biaya layanan.
Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur digital, pemerintah mempertimbangkan sejumlah kebijakan yang dapat menekan biaya investasi operator.
Salah satunya melalui pemanfaatan bersama infrastruktur telekomunikasi, seperti menara dan tiang. Pemerintah juga mendorong pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan tarif terjangkau, serta penyelarasan acuan retribusi di daerah.
Langkah tersebut mengusung prinsip pembangunan infrastruktur yang lebih efisien sehingga fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak penyelenggara layanan.
Di sisi lain, pemerintah mengkaji skema kemitraan yang memberikan kepastian permintaan kepada operator. Pemerintah berpeluang menjadi penyewa utama layanan internet untuk sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berbasis kualitas layanan juga masuk dalam pembahasan. Sementara itu, insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dipertimbangkan untuk mempercepat pembangunan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pemerintah turut menjajaki insentif bagi investasi pusat data, termasuk peluang pembangunan fasilitas tersebut di luar Pulau Jawa.
Pada sektor aplikasi, pengembangan regulatory sandbox, pemanfaatan antarmuka pemrograman aplikasi (API) terbuka, dan keterlibatan swasta dalam pengembangan teknologi pemerintahan atau GovTech menjadi bagian dari agenda pembenahan.
Pemerintah tidak hanya berfokus pada pengurangan beban industri, tetapi juga menyiapkan target pembangunan konektivitas dalam beberapa tahun mendatang.
Pada 2029, kecepatan internet tetap dan seluler ditargetkan mencapai 100 Mbps. Pemerintah juga membidik cakupan jaringan serat optik hingga 90 persen kecamatan dan layanan fixed broadband bagi 50 persen rumah tangga.
Untuk jaringan 5G, pemerintah menargetkan cakupan minimal 51 persen populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi diberikan.
Pencapaian target tersebut akan ditopang oleh penataan biaya regulasi, penyelarasan perizinan dan retribusi, pengembangan model bisnis yang sesuai untuk wilayah 3T, serta penyusunan peta jalan spektrum frekuensi.
Pemerintah juga menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Aturan baru diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi dan kebutuhan industri digital.
Angga menegaskan, proses penyusunan kebijakan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pelaku industri dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik.
“Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia,” kata Angga.*





