Komdigi Usut Dugaan Jual Beli Data Pribadi, Koordinasi dengan Polri dan BSSN

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar.(Dok.Komdigi).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turun tangan menyelidiki dugaan praktik jual beli data pribadi yang kembali ramai diperbincangkan di ruang digital.

Komdigi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menelusuri situs maupun kanal digital yang diduga menjadi sarana perdagangan data pribadi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait dugaan kebocoran data tersebut.

Menurut Alexander, informasi yang diperoleh dari BSSN menunjukkan bahwa data yang kembali beredar saat ini diduga merupakan data lama yang sebelumnya telah terekspos.

“Informasi dari BSSN menyebutkan data yang kembali ramai tersebut merupakan data lama. Namun, kondisi ini tetap kami tindak lanjuti untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terus berlangsung,” ujar Alexander dalam siaran pers yang dikutip, Senin (5/10/2026).

Meski disebut sebagai data lama, Komdigi tetap melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menindak situs yang teridentifikasi memfasilitasi aktivitas jual beli data pribadi.

Komdigi berkoordinasi dengan Polri untuk menelusuri situs-situs tersebut, termasuk mengambil tindakan terhadap akses ke platform yang terbukti melanggar ketentuan.

Alexander menjelaskan, penanganan kasus tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Penyebaran maupun perdagangan data pribadi dapat memanfaatkan berbagai platform dan saluran digital.

Karena itu, proses penelusuran diarahkan untuk mengetahui dari mana data berasal, bagaimana data tersebut disebarkan, sarana apa yang digunakan, hingga pihak-pihak yang terlibat.

Alexander juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan kembali data pribadi yang ditemukan beredar di internet.

Menurut dia, data pribadi tetap memiliki status sebagai data yang harus dilindungi meskipun sudah muncul di ruang publik atau tersebar melalui internet.

“Jangan menganggap data pribadi yang sudah beredar kemudian bebas untuk disebarluaskan. Masyarakat harus berhati-hati karena penyebaran data pribadi bisa menimbulkan konsekuensi hukum,” kata Alexander.

Ia mengingatkan, penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Komdigi menilai ancaman terhadap keamanan data terus berkembang dan tidak mengenal batas wilayah.

Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui berbagai platform dan metode penyebaran. Kondisi tersebut membuat upaya perlindungan data membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola sistem elektronik, platform digital, hingga masyarakat memiliki peran dalam mencegah penyalahgunaan data pribadi.

Alexander menegaskan, ancaman kebocoran data juga tidak hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu.

“Setiap orang yang datanya tersimpan dalam sebuah sistem memiliki risiko yang sama ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan. Karena itu, perlindungan data merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.*

Pos terkait