Komdigi Buka Jalan Legal bagi Warga Mentawai Penyedia Layanan Starlink

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.(Dok.Komdigi).**

SATUMEDIA.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum terhadap Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis Starlink.

Meutya memastikan Komdigi tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, kementeriannya menilai kasus tersebut perlu dilihat secara lebih utuh karena di sisi lain terdapat kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik.

“Komdigi menghormati proses hukum yang berjalan. Kami tidak ingin melakukan intervensi. Tetapi, kami juga melihat ada kebutuhan masyarakat di Desa Sikakap terhadap layanan internet yang lebih baik,” ujar Meutya dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (26/8/2026).

Menurut dia, penyediaan layanan internet memang harus memenuhi ketentuan perizinan. Akan tetapi, kondisi infrastruktur telekomunikasi di Sikakap juga menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.

Meutya menjelaskan, wilayah Sikakap sebenarnya telah mendapatkan cakupan jaringan 4G. Namun, daerah tersebut belum memiliki jaringan serat optik atau fiber optic sebagai infrastruktur pendukung.

Selain itu, layanan 4G di kawasan tersebut masih mengandalkan satu operator. Kondisi itu membuat pilihan masyarakat terhadap layanan internet menjadi terbatas.

“Jadi memang 4G sudah menjangkau wilayah tersebut, tetapi fiber optic belum tersedia. Kualitas layanannya tentu berbeda dengan daerah yang infrastrukturnya lebih lengkap. Operatornya juga baru satu,” kata Meutya.

Karena itu, Meutya meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi dugaan pelanggaran perizinan. Menurut dia, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta itikad warga yang berupaya menyediakan akses internet.

Komdigi, kata dia, memilih pendekatan pembinaan agar layanan yang dibutuhkan masyarakat dapat tetap tersedia tanpa mengabaikan aturan.

“Kalau ada masyarakat yang memiliki itikad baik membantu menyediakan konektivitas, kami ingin mencari jalan agar kegiatan tersebut bisa menjadi legal dan memiliki izin,” ujarnya.

Meutya mengatakan, pendekatan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mengedepankan langkah korektif dan pembinaan sebelum menggunakan instrumen pidana.

Menurut dia, proses hukum terhadap Yogi tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, Komdigi dapat menjalankan fungsi pembinaan apabila menemukan persoalan terkait penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

“Semangatnya adalah pembinaan terlebih dahulu, sedangkan hukum pidana menjadi jalan terakhir. Pola seperti ini juga kami lakukan di sejumlah daerah ketika menemukan layanan yang belum memenuhi ketentuan,” tutur Meutya.

Pembinaan tersebut dapat dilakukan melalui pendampingan pengurusan izin. Alternatif lainnya, masyarakat atau pelaku usaha dapat diarahkan untuk bekerja sama dengan penyelenggara jasa internet (ISP) yang telah memiliki izin.

Dengan demikian, layanan yang sebelumnya berjalan secara mandiri dapat masuk ke dalam ekosistem telekomunikasi resmi, termasuk melalui skema reseller.

“Kalau memungkinkan, kami bantu proses perizinannya. Bisa juga dikoneksikan dengan ISP yang sudah berizin sehingga layanan tersebut menjadi bagian dari ekosistem resmi atau reseller dari ISP,” kata Meutya.

Ia kembali menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap perkara yang sedang diproses pengadilan. Komdigi hanya berupaya mencari solusi atas kebutuhan konektivitas masyarakat di Desa Sikakap.

“Kami ingin ada solusi bagi warga Sikakap yang memiliki itikad baik membantu menyediakan konektivitas. Harapannya, kegiatan itu bisa diarahkan menjadi legal dan berizin,” ujarnya.

Dorong Internet ke Wilayah Terpencil

Meutya menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan konektivitas di wilayah yang belum mendapatkan layanan internet berkualitas.

Menurut dia, cakupan jaringan 4G secara umum telah tersedia di berbagai wilayah pedesaan di Indonesia. Namun, keberadaan jaringan serat optik belum merata sehingga kualitas dan kapasitas internet masih berbeda antarwilayah.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melalui pemanfaatan frekuensi 1,4 GHz untuk teknologi Fixed Wireless Access (FWA).

“Frekuensi 1,4 GHz sudah kami lelang untuk memperluas penetrasi internet hingga rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Pemenang lelang juga diwajibkan membangun jaringan di wilayah-wilayah terpencil,” kata Meutya.

Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi daerah seperti Kepulauan Mentawai maupun wilayah lain yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur internet.

Meutya mengakui pembangunan infrastruktur membutuhkan waktu. Namun, pemerintah berharap dampaknya mulai dirasakan masyarakat dalam waktu sekitar satu tahun.

“Kami berharap dalam setahun ke depan manfaatnya mulai terasa di wilayah-wilayah yang saat ini belum mendapatkan layanan internet yang baik,” ujarnya.

Ia juga memahami bahwa perkembangan teknologi mendorong masyarakat menciptakan berbagai inovasi untuk memenuhi kebutuhan di daerah yang belum terlayani secara optimal.

Namun, Meutya mengingatkan agar setiap bentuk penyelenggaraan layanan internet tetap mengikuti aturan perizinan yang berlaku.

“Di lapangan tentu ada inovasi dan kreativitas masyarakat untuk membantu sesamanya. Yang penting, bagaimana inovasi tersebut bisa diarahkan agar memenuhi ketentuan dan memiliki izin,” kata Meutya.*

Pos terkait