Kuota Internet Sisa Tak Bisa Lagi Hangus Sembarangan, Ini Aturan Baru Pemerintah

Aturan baru pemerintah mengubah perlakuan terhadap sisa kuota internet pelanggan. Operator wajib menyediakan opsi rollover hingga refund.(Ilustrasi AI).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah membawa kabar baru bagi pengguna internet seluler. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibeli pelanggan. Melalui aturan tersebut, operator seluler tidak diperbolehkan begitu saja menghapus sisa kuota ketika masa berlaku paket berakhir.

Kebijakan ini juga menutup celah bagi operator untuk meminta biaya tambahan apabila pelanggan ingin mempertahankan manfaat internet yang masih tersisa. Dengan kata lain, kuota yang sudah dibayar konsumen tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak memiliki nilai hanya karena masa aktif paket telah habis.

Tak berhenti di sana, operator juga diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan bagi pelanggan terkait sisa kuota. Pilihan tersebut dapat berupa membawa kuota ke periode berikutnya (rollover), memperpanjang masa berlaku, mengalihkan manfaat kepada pihak lain, memberikan kompensasi, hingga mengembalikan dana untuk kuota yang belum digunakan.

Dalam aturan yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu, operator seluler juga dituntut lebih transparan sejak pelanggan membeli paket. Informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, serta mekanisme penanganan kuota yang tersisa harus disampaikan secara jelas. Penerbitan surat edaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet.*

Pos terkait