ATR/BPN Siapkan Program 2027, Fokus Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI terkait penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (31/8/2026).(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan sejumlah program prioritas untuk mendukung agenda pembangunan nasional pada 2027.

Program tersebut mencakup penguatan ketahanan pangan, percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hingga penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, arah program dan anggaran kementeriannya pada 2027 akan diselaraskan dengan prioritas nasional sekaligus kebutuhan masyarakat.

Hal itu disampaikan Dalu dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI terkait penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut Dalu, sektor pertanahan memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian dan pelaksanaan reforma agraria.

Sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah akan mendorong percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah serta legalisasi aset.

Upaya tersebut juga akan dilakukan bersama pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus dapat meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki.

“Program pertanahan pada 2027 tidak hanya diarahkan untuk menopang pembangunan nasional, tetapi juga memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” kata Dalu.

Selain ketahanan pangan dan sertipikasi tanah, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan dukungan terhadap agenda kemandirian energi dan air.

Penyediaan lahan untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, penguatan hilirisasi industri, pengembangan perumahan, serta penataan ruang yang mempertimbangkan risiko bencana juga masuk dalam arah kebijakan tersebut.

Untuk merealisasikan berbagai agenda itu, Kementerian ATR/BPN akan memanfaatkan sejumlah instrumen pertanahan dan tata ruang, antara lain legalisasi aset, pengadaan tanah, penataan ruang, dan redistribusi tanah.

Kementerian ATR/BPN juga menempatkan program pertanahan sebagai salah satu instrumen untuk membantu pemerintah mengurangi kemiskinan sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat.

Caranya dilakukan melalui redistribusi tanah, legalisasi aset, serta pemberdayaan masyarakat setelah memperoleh kepastian atas aset yang dimiliki.

Di sisi lain, penyelesaian konflik pertanahan menjadi bagian penting dari agenda tersebut. Penyelesaian sengketa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan aset dan kegiatan ekonominya.

“Kami berkomitmen agar kebijakan pertanahan dan penataan ruang pada 2027 memberikan kontribusi nyata terhadap prioritas pembangunan nasional serta menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Dalu.

Rapat kerja dan RDP bersama Komisi II DPR RI tersebut juga dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dalam rapat itu, Dalu didampingi sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.*

Pos terkait