Diprotes Warga, PT CAPP Beri Penjelasan soal Polemik Pabrik dan Pembangunan Fasilitas di Melong Cimahi

Pembangunan fasilitas pabrik cokelat serta bahan bakery di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Keberadaan dan pembangunan fasilitas pabrik cokelat serta bahan bakery milik PT CAPP di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dipersoalkan warga RW 28. Warga menyoroti sejumlah hal, mulai dari dugaan dampak lingkungan dan pengelolaan limbah hingga kesesuaian tata ruang serta perizinan.

Menanggapi hal itu, manajemen PT CAPP menyampaikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang menjadi sorotan warga tersebut.

Direktur Operasional PT CAPP, Pantober, mengatakan perusahaan menjalankan kegiatan dengan mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku di Pemerintah Kota Cimahi.

“Kami memandang ada beberapa informasi yang perlu diberikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh. Selama ini, perusahaan menjalankan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pantober,  Rabu (2/9/2026).

Salah satu persoalan yang disoroti warga adalah terkait dugaan pengelolaan limbah serta legalitas perizinan perusahaan.

Menurut Pantober, persoalan mengenai limbah yang kembali muncul merupakan isu yang pernah dibahas sebelumnya.

Ia mengatakan, perusahaan telah menempuh proses perizinan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Isu mengenai limbah sebenarnya bukan persoalan yang baru muncul. Hal tersebut pernah dibahas sebelumnya dan kembali menjadi perhatian dalam polemik yang terjadi saat ini. Adapun untuk perizinan, proses yang diperlukan telah kami tempuh sesuai prosedur,” ujarnya.

Pantober juga menanggapi informasi mengenai komunikasi antara perusahaan dan warga.

Menurut dia, PT CAPP telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan lingkungan sekitar, termasuk melalui pengurus RT dan RW yang berada di sekitar lokasi perusahaan.

“Setiap ada hal yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, kami berupaya menjalin komunikasi dengan pengurus lingkungan yang wilayahnya berbatasan langsung dengan lokasi kami,” katanya.

Ia mengatakan, perusahaan juga pernah mengikuti audiensi yang difasilitasi pihak kelurahan.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara perusahaan dan warga RW 28.

“Kami sudah mengikuti sejumlah pertemuan, termasuk audiensi yang difasilitasi oleh pihak kelurahan. Sampai saat ini memang belum ditemukan kesepakatan antara kedua pihak,” tutur Pantober.

Karena itu, ia mengatakan informasi yang menyebut perusahaan tidak bersedia bertemu warga perlu dilihat kembali berdasarkan proses komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya.

“Komunikasi dan pertemuan sudah pernah dilakukan. Hanya saja, dalam proses tersebut belum ada kesepahaman mengenai persoalan yang dibahas,” ujarnya.

Pantober menjelaskan, secara administratif lokasi operasional PT CAPP berada di wilayah RW 06 dan RW 35.

Sementara itu, RW 28 merupakan wilayah yang berada di sekitar dan bertetangga dengan lokasi perusahaan.

“Secara wilayah, lokasi perusahaan berada di lingkungan RW 06 dan RW 35. Sementara RW 28 merupakan wilayah yang berdekatan dengan lokasi kami,” katanya.

Menurut dia, komunikasi perusahaan dengan pengurus lingkungan yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan lokasi operasional selama ini berjalan.

Terkait bangunan yang sedang dibangun dan menjadi salah satu sorotan warga, Pantober mengatakan pembangunan tersebut dilakukan berdasarkan site plan yang telah disetujui pada 2021.

Ia menjelaskan, pembangunan yang dilakukan tidak seluruhnya berkaitan dengan penambahan area produksi.

“Bangunan yang sedang dikerjakan memiliki fungsi dan peruntukannya masing-masing. Karena itu, pembangunan tersebut tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai perluasan kegiatan produksi,” katanya.

Menurut Pantober, pelaksanaan pembangunan tetap mengacu pada dokumen perencanaan yang telah disetujui.

“Dasar pembangunan yang kami gunakan mengacu pada site plan yang telah mendapatkan persetujuan sejak 2021,” ujarnya.

Pantober juga menjelaskan pandangan perusahaan terkait persoalan jarak antara bangunan dan kawasan permukiman atau buffer zone.

Menurut dia, PT CAPP mengikuti ketentuan tata ruang dan regulasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Cimahi.

Ia mengatakan, perusahaan tidak menetapkan sendiri ketentuan mengenai jarak atau zonasi.

“Untuk persoalan tersebut, kami berpedoman pada aturan dan ketentuan tata ruang yang berlaku. Kami mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah,” katanya.

Di tengah belum adanya kesepakatan dengan warga RW 28, Pantober mengatakan PT CAPP tetap membuka ruang komunikasi untuk membahas persoalan yang ada.

“Kami tetap terbuka untuk berdiskusi. Jika masih ada persoalan yang perlu dibahas, kami berharap dapat mencari jalan keluarnya melalui komunikasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.*

 

Pos terkait