Pabrik Cokelat di Melong Dipersoalkan Sejak 2019, Pemkot Cimahi Buka Suara

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah mencari solusi atas penolakan warga Kompleks Melong Green Garden terhadap keberadaan pabrik cokelat di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pemerintah daerah telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi untuk membahas persoalan tersebut. Pemkot juga tengah menginventarisasi berbagai keluhan yang disampaikan warga.

Menurut Ngatiyana, pembahasan tidak hanya menyangkut keberadaan perusahaan, tetapi juga aspek legalitas hingga dampak yang dirasakan masyarakat di sekitar lokasi pabrik.

“Keluhan masyarakat sedang kami petakan, termasuk menyangkut legalitas perusahaan dan dampak yang muncul akibat aktivitas pabrik. Semua itu sedang kami kaji untuk mencari penyelesaiannya,” ujar Ngatiyana saat ditemui, Jumat (14/8/2026).

Ia memastikan Pemkot Cimahi akan turun tangan untuk menangani persoalan tersebut. Ngatiyana berharap permasalahan antara warga dan pihak perusahaan dapat segera menemukan titik temu.

“Kami ingin persoalan ini segera mendapat jalan keluar. Pemerintah akan turun langsung agar kepentingan masyarakat dan aspek lainnya bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Warga Pasang Spanduk Penolakan

Sebelumnya, warga Kompleks Melong Green Garden menggelar aksi penolakan terhadap keberadaan pabrik cokelat di lingkungan mereka.

Aksi tersebut ditandai dengan pemasangan sejumlah spanduk di depan rumah warga hingga sejumlah sudut kompleks. Salah satu spanduk bahkan memuat tulisan yang menyatakan warga siap menjual rumah secara massal.

Perwakilan warga, Arifin Hakim, mengatakan aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan warga terhadap penanganan persoalan pabrik yang telah mereka keluhkan sejak 2019.

Menurut dia, warga menilai pemerintah belum memberikan solusi yang dianggap mampu menjawab kekhawatiran masyarakat.

“Kami sudah menyampaikan persoalan ini sejak beberapa tahun lalu. Aksi kemarin menjadi bentuk kekecewaan warga karena sampai sekarang belum ada penyelesaian yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Arifin.

Kekhawatiran warga kembali mencuat setelah mereka mengetahui adanya rencana atau aktivitas perluasan bangunan yang dilakukan pihak perusahaan.

Arifin bersama perwakilan RW 28 dan RW 8 kemudian kembali menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Cimahi pada Rabu (12/8/2026).

Terpisah, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Pemanggilan dilakukan menyusul keberatan warga terhadap rencana perluasan area pabrik di wilayah Melong.

“DPRD akan meminta penjelasan dari perusahaan dan dinas terkait supaya persoalan ini bisa diketahui secara utuh. Rencananya, pihak-pihak tersebut kami panggil pekan depan,” kata Wahyu di Kantor DPRD Kota Cimahi, Rabu (12/8/2026).

Ia berharap pertemuan tersebut dapat membuka ruang penyelesaian antara warga, pemerintah, dan pihak perusahaan sehingga persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun itu tidak semakin berlarut.*

Pos terkait