SATUMEDIA.ID – Ancaman longsor terus membayangi warga Perumahan Buana Flamingo, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dalam waktu kurang dari sebulan, sedikitnya lima kali pergerakan tanah terjadi di kawasan tersebut hingga menyebabkan kerusakan jalan lingkungan, struktur penahan tanah, dan sejumlah bangunan rumah.
Berdasarkan catatan kejadian, longsor pertama terjadi pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00-23.00 WIB. Pergerakan tanah kembali terjadi pada 2 Oktober, 6 Oktober, 25 Oktober sekitar pukul 17.34 WIB, hingga kejadian terbaru pada Jumat (30/10/2026).
Rentetan kejadian tersebut membuat kondisi lingkungan perumahan semakin mengkhawatirkan. Sejumlah ruas jalan mengalami ambles, paving block terbelah dan bergeser, sedangkan konstruksi beton penahan bangunan dilaporkan mengalami keretakan.
Dampak pergerakan tanah juga mulai terlihat pada bangunan rumah warga. Retakan muncul di bagian dinding hingga fondasi rumah. Salah satu bangunan yang mengalami dampak cukup terlihat berada di Blok D1 Nomor 8 milik Oki.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga mengenai kelayakan lahan pembangunan perumahan sekaligus tanggung jawab pengembang dalam memastikan keamanan kawasan hunian.
Menanggapi kejadian tersebut, Divisi Teknik Buana Kassiti, Widya Jalu Latri, mengakui adanya pergerakan tanah di kawasan perumahan. Menurut dia, kondisi tersebut dipengaruhi tingginya curah hujan serta karakteristik tanah di wilayah Cibeber yang relatif labil.
Widya mengatakan, pengembang siap berkomunikasi dengan warga untuk membahas penanganan kerusakan yang muncul akibat pergerakan tanah.
“Kami akan terus membuka ruang koordinasi dengan warga dan menindaklanjuti kondisi kerusakan yang ditemukan di lapangan,” ujar Widya, Sabtu (31/10/2026).
Dia menambahkan, pihak pengembang juga akan melakukan evaluasi terhadap konstruksi penahan tanah guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan teknis.
Berulangnya longsor di Buana Flamingo turut menjadi perhatian DPRD Kota Cimahi. Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menilai kejadian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam pengawasan pembangunan perumahan, terutama di kawasan dengan kontur tanah berbukit.
Menurut Wahyu, pengalaman bencana longsor di kawasan Leuwigajah semestinya menjadi pengingat bahwa pembangunan hunian harus mempertimbangkan kondisi dan tingkat kerawanan lingkungan.
Dia meminta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memperketat pemeriksaan teknis terhadap setiap permohonan izin pembangunan perumahan, khususnya yang berada di lahan miring.
Wahyu menilai, kajian kelayakan lahan, kondisi geologis, serta kekuatan konstruksi harus menjadi pertimbangan utama sebelum pembangunan dilakukan.
“Kawasan dengan kontur tanah seperti perbukitan membutuhkan pemeriksaan yang lebih mendalam. Karena itu, setiap rencana pembangunan harus benar-benar didukung kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Wahyu, Sabtu.
Dia mengakui tidak memiliki kapasitas untuk mengulas secara terperinci aspek teknis konstruksi bangunan di lahan miring. Namun, menurutnya, hal tersebut justru mempertegas pentingnya keterlibatan dinas teknis dalam melakukan pengawasan dan penilaian sebelum izin pembangunan diterbitkan.
Wahyu berharap tidak ada lagi pembangunan perumahan di kawasan rawan bencana yang mengabaikan kajian keamanan lahan.
Dia juga mengingatkan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas pemerintah dan pengembang. Sebab, penanganan setelah bencana terjadi berpotensi membutuhkan anggaran lebih besar, terlebih jika sampai menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.*





