PBB Gedung Cagar Budaya di Kota Bandung Cuma Rp1, Ini Syaratnya

Sidang Penetapan Cagar Budaya tahap II, di Hotel Novotel Kota Bandung, Jumat 30 Oktober 2026.(Dok.Diskominfo Kota Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung menyiapkan kebijakan khusus bagi pemilik bangunan cagar budaya berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi hanya Rp1. Insentif ini tidak hanya berlaku bagi pemilik lama, tetapi juga calon investor yang membeli dan bersedia menjaga keaslian bangunan bersejarah.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam merawat warisan sejarah Kota Bandung.

Menurut dia, beban biaya pemeliharaan yang cukup besar selama ini menjadi salah satu tantangan dalam mempertahankan bangunan cagar budaya. Karena itu, pemerintah perlu memberikan kemudahan kepada pemilik agar bangunan bersejarah tidak terbengkalai atau kehilangan karakter aslinya.

“Bangunan cagar budaya merupakan bagian dari identitas Kota Bandung. Kami ingin memastikan keberadaannya tetap terpelihara meskipun kota terus berkembang mengikuti perubahan zaman,” ujar Farhan, dikutip dari laman Pemkot Bandung, Sabtu (31/10/2026).

Farhan menjelaskan, rancangan peraturan wali kota (Perwal) tentang insentif PBB Rp1 telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Regulasi tersebut selanjutnya akan segera diundangkan sebelum diterapkan.

Adapun penerima fasilitas harus memiliki bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui surat keputusan (SK) Wali Kota.

Kebijakan ini juga berpotensi menjangkau bangunan milik perusahaan dan hotel, termasuk PLN serta Hotel Savoy Homann, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Farhan berharap, insentif tersebut dapat mempertemukan kepentingan pelestarian sejarah dengan peluang investasi. Dengan adanya keringanan pajak, investor diharapkan tertarik mengelola bangunan bersejarah tanpa mengubah nilai dan karakter aslinya.

Dalam kesempatan tersebut, Farhan juga menyinggung penjualan Rumah Musik Harry Roesli kepada pihak swasta senilai Rp17,5 miliar.

Ia menyayangkan Pemkot Bandung tidak sempat mengajukan penawaran sebelum bangunan tersebut berpindah kepemilikan. Meski begitu, pemerintah masih berupaya menjalin komunikasi dengan pemilik baru.

Pemkot Bandung ingin memastikan bangunan yang memiliki nilai sejarah tersebut tidak mengalami perubahan yang menghilangkan karakter aslinya. Pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif maupun kerja sama dengan investor.

Selain Rumah Musik Harry Roesli, sejumlah bangunan lain yang menjadi perhatian adalah Toko Roti Sumber Hidangan di Jalan Braga dan kawasan Biara Ursulin.

Khusus Sumber Hidangan, Pemkot Bandung berencana menjajaki keterlibatan investor untuk mendukung pengelolaan secara profesional. Namun, upaya tersebut tetap harus memperhatikan keaslian bangunan dan identitas sejarahnya.

Farhan menyebutkan, Kota Bandung saat ini memiliki 11 bangunan cagar budaya berperingkat nasional. Tiga di antaranya mendapatkan penetapan pada 2025, yakni Indonesia Merdeka, Rumah Ibu Inggit Garnasih, serta Aula Barat dan Aula Timur ITB.*