10 Hari Operasi Libas di Cimahi, Polisi Tangkap 31 Tersangka Kasus Kejahatan

Konferensi pers Operasi Libas Polres Cimahi di Mapolres Cimahi, Senin (31/8/2026).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Polres Cimahi mengungkap 37 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Libas yang berlangsung selama 10 hari, 18-27 Agustus 2026.

Dari puluhan kasus tersebut, polisi menangkap 31 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengatakan, Operasi Libas dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polda Jawa Barat untuk menekan angka kejahatan jalanan dan pencurian.

“Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Libas, jajaran Polres Cimahi berhasil mengungkap 37 perkara dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 31 orang,” ujar Zulkarnaen dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (31/8/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Cimahi Maria Fitriana, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Neneng Rahmadini, serta sejumlah pejabat terkait.

Zulkarnaen menjelaskan, 37 perkara yang diungkap dalam operasi tersebut terdiri dari tiga jenis tindak pidana, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Rinciannya, polisi mengamankan 19 tersangka kasus curas, delapan tersangka curanmor, dan empat tersangka curat.

“Kasus yang paling banyak diungkap berasal dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ada 19 tersangka yang kami amankan, kemudian delapan tersangka curanmor dan empat tersangka curat,” kata dia.

Menurut Zulkarnaen, para pelaku menggunakan beragam modus dalam menjalankan aksinya. Untuk kasus curas, misalnya, pelaku tak segan menggunakan kekerasan dan senjata tajam untuk merampas barang milik korban.

Dalam sejumlah kejadian, pelaku membuntuti atau mendekati korban secara tiba-tiba sebelum melakukan perampasan.

“Pelaku biasanya mendekati korban secara mendadak, kemudian melakukan ancaman atau kekerasan untuk mengambil barang yang dibawa korban,” tutur Zulkarnaen.

Adapun kasus pencurian dengan pemberatan antara lain menyasar rumah warga dan minimarket.

Barang yang dicuri dari minimarket cukup beragam, mulai dari kosmetik, makanan hingga kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, polisi juga menangani kasus pencurian hasil pertanian yang terjadi di wilayah Kota Cimahi.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Neneng Rahmadini memastikan pihaknya mendukung hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Cimahi.

Menurut Neneng, seluruh perkara yang telah dilimpahkan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti setiap perkara sesuai mekanisme hukum acara pidana sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan tetap menjunjung keadilan,” kata Neneng.

Selain pengungkapan kasus pencurian, sinergi antara Pemkot Cimahi dan aparat penegak hukum juga diarahkan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal.

Sekretaris Daerah Kota Cimahi Maria Fitriana mengatakan, petugas telah mengamankan 1.426 botol minuman keras dari satu lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran ilegal.

Ribuan botol minuman keras tersebut dijadwalkan untuk dimusnahkan pada Selasa (1/9/2026).

Maria menegaskan, pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan diperketat, termasuk terhadap toko yang menjual barang tanpa izin.

“Pengawasan akan kami tingkatkan bersama aparat penegak hukum. Toko yang terbukti menjual barang tanpa izin akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Maria.*

 

Pos terkait