SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi turun tangan menyikapi polemik keberadaan sekaligus rencana perluasan pabrik cokelat yang berdiri berdampingan dengan permukiman warga RW 28, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pemerintah telah menemui warga untuk menggali langsung persoalan dan keresahan yang muncul akibat keberadaan industri tersebut.
Menurut Ngatiyana, Pemkot Cimahi tidak ingin mengambil keputusan berdasarkan tekanan dari salah satu pihak. Pemerintah akan menempatkan kepentingan warga, perusahaan, serta aturan yang berlaku secara proporsional.
“Yang kami kedepankan adalah keadilan. Kami akan melihat kondisi sebenarnya di lapangan dan mencocokkannya dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan,” ujar Ngatiyana, Selasa (25/8/2026).
Ia menegaskan, pemerintah berkepentingan memastikan aktivitas industri tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Ngatiyana meminta warga tetap tenang selama proses pemeriksaan dilakukan. Pemkot Cimahi, kata dia, akan berupaya mencari solusi berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
“Kami datang untuk mengetahui persoalan secara langsung. Karena itu, masyarakat kami harapkan bersabar dan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mencari jalan keluar yang paling tepat,” katanya.
Pemkot Cimahi selanjutnya akan memeriksa kesesuaian antara kondisi fisik pabrik dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi dan luas bangunan, penggunaan lahan, hingga aktivitas yang dijalankan perusahaan.
Ngatiyana menjelaskan, izin operasional perusahaan telah ada sejak 2012 dan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap perkembangan kegiatan usaha tetap sesuai dengan ketentuan perizinan.
“Tim akan melihat langsung apakah bangunan, luas lahan, dan kegiatan yang berlangsung sekarang masih sesuai dengan izin yang diberikan,” ujarnya.
Menurut dia, verifikasi diperlukan untuk memastikan tidak ada perbedaan antara dokumen administratif dengan kondisi aktual di lokasi.
Jika pemeriksaan menemukan adanya pembangunan atau perluasan tanpa izin, perubahan fungsi bangunan, maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, Pemkot Cimahi akan mengambil tindakan.
“Kalau nanti ditemukan pelanggaran, termasuk perluasan yang tidak memiliki izin atau ketidaksesuaian tata ruang, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” pungkasnya.*





