Pabrik Cokelat di Cimahi Bantah Lakukan Perluasan, Kuasa Hukum: Bangunan Baru Bukan Milik PT CAPP

Kuasa Hukum PT CAPP, Stefanus Gultom (kiri) memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebar luas soal perluasan pabrik cokelat.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – PT Cipta Aneka Pangan Prima (PT CAPP), perusahaan pengolahan cokelat dan bahan bakery di kawasan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, membantah tudingan melakukan perluasan pabrik di tengah permukiman warga.

Kuasa hukum PT CAPP, Stefanus Gultom, menegaskan bangunan baru yang menjadi sorotan warga bukan merupakan bagian dari perluasan pabrik milik PT CAPP.

Menurut dia, bangunan tersebut dibangun oleh perusahaan lain yang merupakan mitra bisnis PT CAPP.

“Perlu kami tegaskan bahwa bangunan yang sekarang menjadi sorotan bukan pembangunan atau perluasan pabrik PT CAPP. Bangunan itu merupakan milik PT Sarana Inti Jaya Gemilang,” ujar Stefanus saat ditemui, Senin (31/8/2026).

Stefanus mengatakan, PT Sarana Inti Jaya Gemilang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut, kata dia, direncanakan digunakan sebagai gudang pengepakan dan mess karyawan.

“Jadi, bangunan itu memiliki peruntukan yang berbeda. Karena itu, perlu dibedakan antara aktivitas PT CAPP dengan pembangunan yang dilakukan perusahaan mitra,” katanya.

Bantah tudingan pencemaran

Stefanus juga membantah sejumlah tudingan yang muncul bersamaan dengan polemik pembangunan bangunan baru tersebut.

Ia mengatakan, aduan mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang disampaikan warga belum disertai bukti ilmiah yang memadai.

“Kalau ada tudingan mengenai pencemaran, tentu harus dibuktikan dengan data hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Sampai sekarang, kami belum melihat bukti ilmiah yang cukup untuk mendukung tudingan tersebut,” ucapnya.

Ia juga membantah isu mengenai adanya tekanan terhadap warga melalui pendekatan premanisme maupun keterlibatan oknum aparat.

Menurut Stefanus, isu tersebut tidak didukung bukti yang dapat menunjukkan keterlibatan pihak perusahaan.

Ia menilai sebagian persoalan yang kembali mencuat merupakan kejadian lama yang telah ditindaklanjuti perusahaan.

“Sebagian informasi yang beredar sebenarnya berkaitan dengan persoalan pada tahun-tahun sebelumnya. Persoalan tersebut sudah kami tindak lanjuti, sehingga perlu dilihat secara proporsional dan tidak disamakan dengan kondisi perusahaan saat ini,” tuturnya.

Meski membantah kondisi lingkungan saat ini bermasalah, Stefanus mengakui PT CAPP pernah mendapatkan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sanksi tersebut berkaitan dengan aktivitas pemanggangan atau roasting cokelat yang dinilai menimbulkan kebisingan dan bau. Sebagai tindak lanjut, PT CAPP menghentikan aktivitas roasting tersebut.

“Kami mengakui pernah mendapatkan sanksi terkait aktivitas roasting. Tindakan korektif sudah dilakukan dan kegiatan roasting dihentikan sepenuhnya,” katanya.

Stefanus menyebut dokumen pengelolaan lingkungan (DPLH) terbaru pada Juli 2026 juga telah dinyatakan memenuhi standar baku mutu berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan kualitas lingkungan pada Juli 2026 menunjukkan parameter limbah masih berada di bawah ambang batas baku mutu.

Meski demikian, DPRD Kota Cimahi meminta dilakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan kondisi tersebut tetap terjaga.

Sementara itu, Stefanus menyebut DPRD Kota Cimahi akan memanggil PT Sarana Inti Jaya Gemilang untuk memberikan penjelasan terkait pembangunan bangunan baru tersebut.

“Rencananya pihak DPRD akan mengundang PT Sarana Inti Jaya Gemilang. Kami mendukung agar perusahaan tersebut menjelaskan langsung mengenai perizinan dan rencana penggunaan bangunan,” ujarnya.

Selain persoalan bangunan, pembahasan antara warga dan pihak perusahaan juga masih menyisakan persoalan mengenai garis sempadan sungai.

Menurut Stefanus, persoalan tersebut belum menemukan kesepakatan sehingga membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

“DPRD akan memfasilitasi pertemuan berikutnya sekitar dua minggu ke depan. Kami berharap forum tersebut bisa menghasilkan solusi yang tidak merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan,” pungkasnya.*

Pos terkait