SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, membongkar 16 bangunan liar (bangli) yang berdiri di Jalan Letkol GA Manulang, Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Senin (31/8/2026).
Penertiban dilakukan untuk menata kawasan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum, terutama saluran drainase yang tertutup bangunan.
Sebanyak enam dari 16 bangunan yang ditertibkan merupakan kios permanen. Proses pembongkaran melibatkan Satpol PP KBB, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan (Dishub), Forkopimcam, serta unsur TNI dan Polri.
Aktivitas pembongkaran sempat memengaruhi kelancaran lalu lintas. Kendaraan yang melintas di sekitar lokasi mengalami perlambatan hingga terjadi penumpukan arus di kawasan Padalarang.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP KBB Amir Mahmud mengatakan, penertiban tersebut merupakan langkah awal yang akan dilanjutkan ke lokasi lain.
“Hari ini kami mulai dengan penertiban 16 bangunan. Setelah tahap pertama ini selesai, penataan akan kami lanjutkan secara bertahap ke titik-titik lain yang memang perlu ditertibkan,” ujar Amir di lokasi.
Menurut dia, penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal itu sekaligus menjawab adanya perdebatan antara petugas dan warga yang terjadi saat proses pembongkaran.
Amir menjelaskan, persoalan yang muncul di lapangan lebih banyak berkaitan dengan akses masuk ke kawasan tersebut. Sementara itu, bangunan yang menjadi sasaran penertiban telah ditentukan berdasarkan aturan.
“Yang menjadi perdebatan di lapangan terutama berkaitan dengan akses jalan. Untuk bangunan yang kami tertibkan, tindakan yang dilakukan petugas mengacu pada ketentuan yang sudah ada,” katanya.
Amir juga tidak ingin berspekulasi mengenai dugaan adanya provokasi atau persoalan lain yang memicu ketegangan selama pembongkaran.
“Petugas bekerja berdasarkan aturan. Jadi, penertiban yang dilakukan hari ini memiliki dasar dan ketentuan yang jelas,” ucapnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR KBB Muhammad Wahyudi mengatakan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya bangunan yang berdiri di atas saluran drainase.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah melakukan pemeliharaan saluran, mulai dari membersihkan sampah hingga mengangkat endapan dan sedimentasi.
“Ketika saluran tertutup bangunan, petugas maupun peralatan menjadi sulit masuk. Akibatnya, pemeliharaan dan pengerukan tidak bisa dilakukan secara optimal,” kata Wahyudi.
Menurut dia, persoalan tersebut berpotensi memperbesar risiko banjir, terutama saat hujan deras mengguyur kawasan Padalarang.
Wahyudi menyebut, berdasarkan komunikasi dengan masyarakat, sejumlah titik di Jalan GA Manulang dan sekitarnya memang pernah mengalami banjir.
Karena itu, setelah bangunan ditertibkan, pemerintah akan melakukan normalisasi dan pembersihan saluran drainase.
“Setelah penertiban ini, kami akan masuk untuk melakukan pembersihan dan normalisasi. Saluran juga akan ditata kembali supaya aliran air bisa berjalan lebih baik dan risiko banjir dapat ditekan,” ujarnya.
Wahyudi juga meluruskan informasi mengenai adanya bangunan yang disebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dia menegaskan, izin tersebut tidak diperuntukkan bagi bangunan yang berdiri tepat di atas saluran drainase.
“Dokumen yang ditunjukkan warga berkaitan dengan bangunan yang berada di luar saluran. Bangunan yang berdiri di atas saluran tidak dapat memiliki izin karena lokasinya bukan merupakan tanah yang menjadi hak kepemilikan pribadi,” jelasnya.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan area saluran air maupun bantaran sungai sebagai lokasi mendirikan bangunan.
Selain berpotensi menghambat aliran air, bangunan di lokasi tersebut juga menyulitkan pemerintah ketika melakukan pemeliharaan dan penanganan drainase.
Bangunan RS Kartini
Penertiban di Jalan GA Manulang juga turut menyeret persoalan pembangunan Rumah Sakit Kartini.
Hal itu mencuat setelah sejumlah warga yang bangunannya terdampak penertiban mempertanyakan keberadaan pembangunan rumah sakit tersebut.
Satpol PP KBB bersama pemerintah kecamatan dan perwakilan masyarakat telah melakukan komunikasi dengan manajemen rumah sakit.
Pemkab Bandung Barat selanjutnya akan memanggil pihak Rumah Sakit Kartini untuk meminta penjelasan mengenai pembangunan yang dilakukan dan mencocokkannya dengan izin yang telah diterbitkan.
“Setelah kami lakukan klarifikasi, akan dilihat apakah pelaksanaan pembangunan di lapangan sudah sesuai dengan izin. Kalau ada bagian yang tidak sesuai, tentu akan diminta untuk diperbaiki,” kata Wahyudi.
Bahkan, apabila ditemukan bagian bangunan yang melanggar ketentuan, pemerintah dapat meminta pihak rumah sakit melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Jika memang ada bagian yang menyimpang dari izin, perbaikannya harus dilakukan, termasuk kemungkinan membongkar sendiri bagian yang tidak sesuai,” ujarnya.
Dia menambahkan, persoalan pembangunan yang belum sesuai ketentuan juga harus diselesaikan apabila pihak rumah sakit akan mengajukan perizinan lanjutan.
Menurut Wahyudi, penertiban bangunan liar tidak hanya bertujuan mengosongkan lokasi. Pemerintah juga akan memastikan kawasan tersebut kembali memiliki fungsi sebagaimana mestinya, terutama dari sisi drainase.
“Penertiban ini bukan sekadar membongkar bangunan. Setelah itu kami akan membenahi saluran agar aliran air tidak lagi terhambat,” katanya.
Pemkab Bandung Barat berharap penataan tersebut dapat mengurangi hambatan aliran air sekaligus menekan potensi banjir yang selama ini dikeluhkan warga di kawasan Padalarang.*





