Bangunan Liar di Atas Drainase Padalarang Diduga Disewakan, Pemkab KBB Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi

Pemkab Bandung Barat, membongkar 16 bangli yang berdiri di Jalan Letkol GA Manulang, Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Senin (31/8/2026). (Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat  mengungkap adanya dugaan praktik sewa-menyewa bangunan liar yang berdiri di atas saluran sungai dan drainase di Jalan Letkol GA Manulang, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang.

Bangunan yang menempati fasilitas umum tersebut diduga tidak hanya mengganggu fungsi saluran air, tetapi juga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan melalui transaksi antara pemilik bangunan dan penyewa.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, Muhammad Wahyudi, mengatakan bangunan tersebut tidak memiliki dasar legalitas karena didirikan di atas fasilitas publik yang semestinya digunakan sebagai jalur air.

Menurut dia, pemerintah menduga sebagian bangunan sengaja didirikan di atas saluran air untuk kemudian disewakan kepada pihak lain.

“Dari informasi yang kami terima, ada bangunan yang dibangun di atas sungai atau drainase lalu disewakan. Artinya, terdapat transaksi antara pihak yang mendirikan bangunan dan orang yang menggunakannya,” ujar Wahyudi, Jumat (4/9/2026).

Wahyudi menegaskan, keberadaan bangunan tersebut tidak membuat pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan kompensasi apabila dilakukan pembongkaran.

Ia juga memastikan Pemkab Bandung Barat tidak pernah memungut pajak maupun retribusi dari bangunan-bangunan tersebut.

“Kalau kemudian terjadi persoalan antara penyewa dan pemilik bangunan, itu merupakan konsekuensi dari hubungan mereka sendiri. Pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban memberikan ganti rugi,” katanya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB membongkar 16 bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi milik pemerintah, Senin (31/8/2026).

Penertiban tersebut menjadi bagian awal dari penataan kawasan yang akan dilakukan secara bertahap oleh Pemkab Bandung Barat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) dan Linmas Satpol PP KBB, Amir Mahmud, mengatakan penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Petugas terlebih dahulu melakukan pendataan terhadap bangunan dan penghuninya. Setelah itu, pemilik atau pedagang diminta membuat surat pernyataan serta diberikan peringatan sebelum pembongkaran dilakukan.

“Data bangunan dan pedagang sudah kami kumpulkan. Mereka juga telah diminta membuat pernyataan kesediaan untuk mengikuti penertiban sebelum kami menerbitkan surat peringatan pertama,” kata Amir.

Namun, dalam pelaksanaannya, petugas menemukan adanya persoalan komunikasi antara pemilik bangunan dan penyewa.

Kondisi tersebut membuat sebagian penyewa mengaku belum mengetahui rencana penertiban, meski pemilik bangunan sebelumnya telah menerima pemberitahuan dari pemerintah.

“Informasi yang kami terima, ada komunikasi yang tidak tersampaikan dari pemilik kepada penyewa. Pemilik sudah mengetahui rencana penertiban dan sudah diberi pemberitahuan, tetapi informasi itu belum tentu diteruskan kepada orang yang menyewa,” ujar Amir.*

Pos terkait