SATUMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyalurkan santunan kepada 16 warga yang terdampak penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Ruang Milik Jalan (Rumija) Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/7/2026).
Di saat bersamaan, Pemprov Jabar juga mulai mendata para pekerja perusahaan pengolah kapur di Kecamatan Cipatat yang terdampak penanganan dugaan pencemaran lingkungan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, langkah tersebut merupakan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar penegakan aturan tetap memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan kepada masyarakat.
Sebanyak 14 pedagang menerima bantuan Rp10 juta per orang sebagai modal untuk melanjutkan usaha di lokasi baru. Sementara dua keluarga yang rumahnya ikut dibongkar memperoleh santunan Rp50 juta untuk membangun kembali tempat tinggal di lahan yang telah disiapkan pemerintah desa.
“Penataan harus berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat. Karena itu, warga yang terdampak kami fasilitasi agar tetap memiliki kesempatan melanjutkan usaha maupun membangun kembali tempat tinggalnya,” kata Herman.
Ia memastikan seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemprov Jabar juga menggandeng Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk mengawal proses verifikasi hingga pencairan bantuan.
“Kami ingin setiap rupiah yang disalurkan benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Karena itu, seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurut Herman, penertiban dilakukan setelah hasil inspeksi lapangan menemukan bangunan berdiri di atas ruang milik jalan yang mengganggu fungsi jalan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dari 16 bangunan yang ditertibkan, dua di antaranya merupakan rumah tinggal, sedangkan 14 lainnya digunakan sebagai tempat usaha.
Ia menjelaskan, pendekatan persuasif menjadi langkah utama sebelum pembongkaran dilakukan. Pemerintah mengajak warga berdialog hingga akhirnya sebagian besar pemilik bangunan bersedia membongkar sendiri bangunannya.
“Hasil musyawarah berjalan baik. Sekitar 60 persen bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan sisanya kami bantu menggunakan alat berat karena kondisi bangunannya memang membutuhkan penanganan khusus,” katanya.
Usai pembongkaran selesai, seluruh material langsung dibersihkan agar kawasan Rumija kembali berfungsi sesuai peruntukannya. Pemprov Jabar juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk mengawasi lokasi tersebut agar tidak kembali ditempati bangunan liar.
“Pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan sehingga ruang milik jalan tetap terjaga dan tidak kembali dimanfaatkan secara tidak semestinya,” ujar Herman.
Ia berharap penataan serupa dapat diterapkan di daerah lain yang masih memiliki bangunan di atas ruang milik jalan.
“Persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di jalan provinsi. Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota juga melakukan langkah penataan sesuai kewenangannya agar fungsi ruang milik jalan tetap terjaga,” ucapnya.
Pekerja Perusahaan Kapur Didata
Selain menuntaskan penertiban bangunan liar, Pemprov Jawa Barat juga mulai menginventarisasi para pekerja perusahaan pengolah kapur di Kecamatan Cipatat yang terdampak penanganan dugaan pencemaran lingkungan.
Herman menegaskan, pemerintah berkomitmen menindak aktivitas usaha yang terbukti merusak lingkungan. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan hak para pekerja.
“Perlindungan lingkungan menjadi prioritas, tetapi kami juga harus memastikan para pekerja mendapatkan perhatian. Saat ini proses pendataan masih berlangsung agar solusi yang diambil nantinya tidak merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari perusahaan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan terkait sanksi terhadap perusahaan belum ditetapkan. Pemerintah masih menunggu hasil pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Semua masih dalam proses pembahasan lintas instansi. Kami ingin keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan aspek lingkungan, ketenagakerjaan, dan kepastian hukum secara seimbang,” tutur Herman.*


