SATUMEDIA.ID – Sebanyak 16 bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan Raya Purwakarta-Bandung, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, ditertibkan pada Selasa (21/7/2026). Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi beberapa hari lalu.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, mayoritas bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya setelah pemerintah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan pemahaman mengenai fungsi ruang milik jalan.
“Sebagian besar warga telah membongkar bangunannya secara sukarela setelah diberikan pemahaman. Bangunan yang masih tersisa kami bantu bongkar menggunakan alat berat agar penertiban bisa selesai hari ini,” kata Herman.
Ia menjelaskan, dari 16 bangunan yang ditertibkan, dua di antaranya merupakan rumah tinggal, sedangkan 14 bangunan lainnya digunakan sebagai tempat usaha. Menurut dia, sekitar 60 persen bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh 16 kepala keluarga pada hari pertama penertiban.
Sementara itu, sekitar 40 persen bangunan yang memiliki konstruksi permanen harus dibongkar menggunakan alat berat. Untuk mendukung proses tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengerahkan alat berat, truk pengangkut material, serta 17 personel Dinas Bina Marga yang dibantu Satpol PP.
“Kami juga mengerahkan alat berat, truk pengangkut material, serta personel Dinas Bina Marga dan Satpol PP agar seluruh proses pembongkaran sekaligus pembersihan lokasi dapat diselesaikan dalam satu hari,” katanya.
Herman menilai, edukasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat menjadi kunci sehingga penertiban berlangsung tanpa gejolak. Menurutnya, masyarakat memahami bahwa bangunan yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Pendekatan yang dilakukan Pak Gubernur membuahkan hasil. Masyarakat memahami bahwa bangunan tersebut berdiri di ruang milik jalan sehingga mereka bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya.
Setelah seluruh bangunan dibongkar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk menata kembali kawasan tersebut agar fungsi Ruang Milik Jalan dapat dipulihkan.
“Setelah penertiban selesai, kawasan ini akan ditata kembali bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar fungsi ruang milik jalan dapat kembali seperti semula dan tidak lagi ditempati bangunan liar,” tuturnya.
Herman berharap langkah penertiban di Padalarang menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat untuk melakukan penataan serupa terhadap bangunan liar yang berdiri di ruang milik jalan.
Menurut dia, upaya menjaga fungsi ruang milik jalan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota, sehingga penataan ruang publik dapat dilakukan secara berkelanjutan demi meningkatkan keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan ketertiban kawasan.
“Kami berharap langkah ini menjadi pemicu bagi pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat untuk menertibkan bangunan yang berdiri di ruang milik jalan, sehingga penataan kawasan dapat dilakukan secara menyeluruh,” pungkas Herman.*


