Pemerintah Tetapkan Biaya Naturalisasi WNI hingga Rp75 Juta Mulai Agustus 2026

Pemerintah melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan tarif baru naturalisasi WNI.(Ilustrasi AI).**

SATUMEDIA.ID – Mulai Agustus 2026, pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif baru bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) melalui proses naturalisasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis serta besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Kementerian Hukum menjelaskan bahwa aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap struktur organisasi terbaru sekaligus evaluasi tarif berbagai layanan PNBP. Meski sebagian besar biaya layanan tetap dipertahankan, sejumlah tarif mengalami perubahan agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pelayanan saat ini.

Dalam regulasi tersebut, besaran biaya naturalisasi dibedakan berdasarkan jalur yang ditempuh pemohon. WNA yang mengajukan kewarganegaraan melalui mekanisme naturalisasi umum diwajibkan membayar biaya sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan yang diajukan.

Sementara itu, bagi WNA yang mengajukan permohonan kewarganegaraan karena menikah secara sah dengan warga negara Indonesia, tarif yang dikenakan lebih rendah, yakni Rp25 juta per permohonan. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada Agustus 2026 dan menjadi acuan terbaru dalam proses pengajuan kewarganegaraan Indonesia.*

Pos terkait