Plt Kepala Bapenda KBB: Kemenkeu Tegaskan Pajak Restoran hingga Hotel di Kawasan Palawi Jadi Kewenangan Daerah

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda KBB,  Rini Sartika.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat  menegaskan bahwa pajak restoran, hotel, hiburan, hingga parkir yang berada di kawasan kerja PT Palawi Risorsis tetap menjadi pajak daerah.

Penegasan ini merujuk pada hasil konsultasi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda KBB,  Rini Sartika mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat penegasan kepada PT Palawi sebagai tindak lanjut atas hasil konsultasi tersebut.

“Pada dasarnya Kemenkeu sudah bersikap dan menegaskan atas konsultasi yang kami sampaikan. Pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir di wilayah kerja Palawi merupakan pajak daerah yang menjadi hak daerah untuk dipungut,” kata Rini di Lembang, Senin (5/1/2026).

Menurut Rini, Kemendagri juga memberikan pandangan serupa. Saat ini, Pemkab Bandung Barat tinggal menunggu respons resmi dari pihak PT Palawi atas surat penegasan tersebut.

Ia menjelaskan, polemik ini muncul akibat adanya surat edaran dari Kementerian Kehutanan yang sempat menyebutkan bahwa pungutan tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, setelah dilakukan kajian mendalam dan konsultasi lintas kementerian, Kemenkeu menyatakan ketentuan tersebut tidak menghapus kewajiban pajak daerah.

“Setelah dikaji dan dikonsultasikan, sikap Kemenkeu tidak sama dengan isi surat edaran itu. Karena itu, perlu kami tegaskan agar tidak terjadi salah persepsi di lapangan,” ujar Rini.

Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa kepastian aturan ini penting demi keberlangsungan usaha para mitra Palawi yang beroperasi di kawasan Perhutani. Ia mengingatkan agar para pengusaha tidak sampai menghadapi persoalan pajak di kemudian hari akibat ketidaksinkronan laporan dan setoran.

“Jangan sampai nanti muncul piutang pajak yang besar, lalu KPP Pajak melayangkan teguran kepada para owner usaha. Padahal pajak itu sudah dipungut dari konsumen,” katanya.

Berdasarkan pendataan Bapenda KBB, potensi pajak dari mitra-mitra usaha di kawasan Palawi sejak Juli 2025 diperkirakan mencapai Rp 5,8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi pembayaran baru sekitar Rp 700 juta.

“Itu potensi keseluruhan dari para mitra yang berusaha di sana, bukan hanya Palawi sebagai pengelola,” kata Rini.

Sementara itu, secara umum kinerja pendapatan pajak daerah Kabupaten Bandung Barat pada 2025 dinilai cukup positif. Rini menyebutkan, realisasi pajak daerah berhasil mencapai 100 persen dari target. Namun, capaian tersebut sedikit tereduksi oleh opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi kewenangan provinsi dan hanya terealisasi sekitar 86 persen.

“Kalau digabung secara keseluruhan, realisasi pendapatan pajak kita berada di angka 96,39 persen,” ujarnya.

Secara nominal, pendapatan pajak Kabupaten Bandung Barat pada 2025 tercatat sebesar Rp 743,27 miliar dari target Rp 771,08 miliar.

“Target setiap tahun terus naik, jadi capaian ini terbilang cukup tinggi,” kata Rini.*

Pos terkait