SATUMEDIA.ID – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Amung Ma’mur meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB tidak sekadar mengulang strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang diterapkan pada periode sebelumnya.
Menurut Amung, Bapenda dengan jajaran pejabat baru perlu melakukan pemetaan ulang terhadap berbagai sumber pendapatan dan mencari potensi pajak yang belum tergarap secara optimal.
“Jangan hanya copy paste dari sebelumnya. Dengan pejabat baru, harus ada pemetaan dan pencarian potensi PAD baru yang bisa dikembangkan,” ujar Amung, Minggu (16/8/2026)
Ia menyoroti realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hingga kini belum mencapai 50 persen. Meski realisasinya masih rendah, namun potensi pajak dari sektor lain sudah on the track.
Diketahui, target PAD KBB pada 2026 ditetapkan sekitar Rp1,078 triliun, sedangkan target 2027 diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp1,124 triliun.
Amung menilai kinerja penerimaan dari sektor pajak secara umum masih berada pada jalur yang sesuai target. Realisasinya disebut telah mencapai lebih dari 50 persen, meskipun terdapat sejumlah variabel penerimaan yang belum memenuhi target.
Di sisi lain, ia melihat masih terdapat peluang dari sektor pajak tertentu, termasuk pajak barang dan makanan tertentu yang dinilai mengalami peningkatan.
“Masih on the track, lebih dari 50 persen. Memang ada beberapa variabel yang belum tercapai, tetapi ada potensi lain yang bisa dimaksimalkan. Ini yang harus dicari terobosannya,” kata politisi Partai Gerinda ini.
Amung menegaskan peningkatan PAD sebaiknya tidak ditempuh dengan cara yang menambah beban masyarakat. Salah satunya dengan menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP).
Menurut dia, kenaikan NJOP semata tidak dapat dijadikan indikator keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan PAD. Ia justru mendorong Bapenda memperkecil potensi kehilangan penerimaan melalui pengawasan dan pemanfaatan teknologi digital.
“Jangan berpikir menaikkan NJOP itu sebuah prestasi. Yang lebih penting bagaimana meminimalisasi loss atau kebocoran penerimaan melalui digitalisasi yang bisa dipantau,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah berani mengalokasikan belanja modal untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak. Salah satu contohnya melalui penggunaan alat perekam transaksi seperti tapping box.
Selain itu, pendataan objek pajak perlu diperbarui secara berkala. Perubahan kondisi suatu lahan, misalnya dari tanah kosong menjadi kawasan rumah atau bangunan, harus tercermin dalam basis data perpajakan.
“Data pajak harus terus dimutakhirkan. Jangan sampai dulu tanahnya kosong, sekarang sudah dibangun rumah, tetapi datanya masih sama,” kata Amung.
Menurutnya, digitalisasi perlu diterapkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah agar pengawasan dan pemetaan potensi pajak semakin akurat.
Amung menambahkan, Komisi II DPRD KBB juga telah melakukan pemetaan potensi pajak dengan melihat langsung kawasan Kota Baru Parahyangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang dapat dikembangkan pemerintah daerah.
“Kami juga melakukan mapping potensi pajak, salah satunya di Kota Baru Parahyangan. Potensi seperti ini harus benar-benar dipetakan dan dimaksimalkan,” tuturnya.*





