SATUMEDIA.ID – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Rina Marlina mengatakan, pemerintah daerah terus memperkuat berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, salah satunya melalui optimalisasi pendataan objek pajak.
Menurut Rina, pendataan menjadi penting karena perkembangan wilayah dan aktivitas usaha di Kabupaten Bandung Barat terus mengalami perubahan.
“Penguatan pendataan objek pajak menjadi salah satu langkah penting untuk mengetahui potensi penerimaan secara lebih akurat. Selain itu, kami juga mendorong kepatuhan wajib pajak dan membenahi sistem pengelolaan pajak,” ujar Rina saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan data Bapenda KBB, pada 2026 terdapat 602.786 Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 dengan total ketetapan mencapai Rp 137,41 miliar.
Kecamatan Padalarang menjadi wilayah dengan potensi PBB-P2 terbesar. Berdasarkan data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), terdapat 386.559 NOP di wilayah tersebut dengan potensi penerimaan mencapai Rp 63,47 miliar.
Di sisi lain, Bapenda masih menghadapi persoalan piutang PBB-P2 yang berasal dari berbagai faktor.
Rina menjelaskan, tunggakan pajak tidak hanya disebabkan oleh rendahnya kepatuhan wajib pajak. Kondisi ekonomi masyarakat, persoalan kepemilikan atau objek pajak, hingga objek yang terdampak bencana juga menjadi faktor yang membuat pembayaran pajak tertunda.
Selain itu, sebagian wajib pajak menilai besaran PBB tidak sesuai dengan kondisi objek pajak maupun kemampuan ekonominya. Kondisi tersebut dapat membuat wajib pajak memilih menunda pembayaran atau mengajukan keberatan.
Perpindahan kepemilikan tanah dan bangunan serta rendahnya kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu juga menjadi faktor lain yang menyebabkan piutang PBB-P2.
Untuk mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan, Pemkab Bandung Barat sebelumnya menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.171-Bapenda/2026 tentang pembebasan sanksi administratif pajak daerah berupa denda, bunga, dan/atau kenaikan.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang melunasi piutang PBB-P2 untuk masa pajak 1994 hingga 2025 mendapatkan pembebasan sanksi administratif.
Program tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada 9 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Hasilnya, sebanyak 28.892 NOP milik wajib pajak yang memiliki piutang tercatat memanfaatkan program pembebasan sanksi tersebut.
Dari program itu, Bapenda KBB mencatat penerimaan piutang pokok sebesar Rp 3,88 miliar.
“Program pembebasan sanksi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi dari tunggakan sebelumnya,” kata Rina.
Bapenda KBB berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus membantu mengurangi akumulasi piutang PBB-P2.
Upaya pengurangan piutang tersebut juga diharapkan dapat memperkuat penerimaan daerah sehingga potensi pajak yang selama ini belum tertagih dapat kembali masuk sebagai sumber pendapatan daerah.*





