215 Kendaraan Dinas KBB Bermasalah, STNK Hilang hingga BPKB Tak Ditemukan

Penertiban pajak kendaraan dinas yang digelar Bapenda KBB bersama BKAD dan P3DW Bandung Barat di Kompleks Perkantoran KBB-Ngamprah.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Sebanyak 215 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat masih bermasalah. Persoalannya bukan hanya tunggakan pajak, tetapi juga administrasi aset seperti STNK hilang, BPKB belum ditemukan, hingga kendaraan rusak berat.

Data tersebut terungkap dalam penertiban pajak kendaraan dinas yang digelar Bapenda KBB bersama BKAD dan P3DW Bandung Barat di Kompleks Perkantoran KBB-Ngamprah.

Dari 415 kendaraan yang didata, baru 200 unit yang sudah melunasi kewajiban pajak. Sisanya masih harus dituntaskan.

Kepala Bapenda KBB Rina Marlina mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut temuan BPK sekaligus membenahi pengelolaan aset daerah.

“Kalau pemerintah meminta masyarakat taat pajak, kendaraan yang digunakan pemerintah juga harus lebih dulu tertib,” ujar Rina saat dikonfirmasi Jumat (25/9/2026).

Kepala Bidang Penagihan Bapenda KBB Paramita Ariyanti mengatakan, persoalan 215 kendaraan tersebut beragam.

“Mulai STNK hilang, BPKB belum ditemukan, sampai kendaraan yang sudah rusak berat. Karena itu, penyelesaiannya perlu melibatkan Samsat, kepolisian dan instansi terkait,” katanya.

Sementara itu, Kepala P3DW Bandung Barat Daili Setiaji menyebut tunggakan pajak kendaraan dinas sementara berada di kisaran Rp200 juta-Rp400 juta.

“Angkanya masih diverifikasi. Untuk kendaraan pribadi ASN, tunggakannya diperkirakan lebih dari Rp1 miliar,” kata Daili.

Namun, tidak seluruh kendaraan pribadi yang tercatat masih dimiliki ASN bersangkutan karena sebagian diduga sudah berpindah tangan.

Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail mengatakan, penertiban tersebut juga menjadi bagian dari penyelesaian temuan BPK sejak 2008 hingga 2025.

“Sebanyak 200 kendaraan sudah ditindaklanjuti, sementara 215 unit masih kami selesaikan sesuai kondisi dan status masing-masing,” ujar Asep.

Ia menyebut sebagian kendaraan sudah tidak beroperasi, masuk proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR), atau berada di lingkungan instansi vertikal.

Asep menegaskan, ASN dan pejabat yang masih menunggak pajak kendaraan pribadi juga akan ditertibkan.

“Semua wajib menyelesaikan kewajibannya tanpa pengecualian. Pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam kepatuhan pajak,” tegasnya.*

Pos terkait