SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu dan kemudahan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Peringatan HANTARU tahun ini bertepatan dengan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
HANTARU 2026 mengusung tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”.
Nusron mengatakan tema tersebut harus diterapkan dalam pola kerja seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Mari kita jadikan momentum HANTARU 2026 ini sebagai pendorong untuk terus memperkuat komitmen pengabdian kita kepada bangsa dan negara. Transformasi, Melayani Lebih Pasti harus menjadi cara kerja kita sehari-hari,” kata Nusron dalam amanatnya.
Menurut Nusron, transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak sebatas perubahan kebijakan maupun penggunaan teknologi.
Transformasi tersebut harus berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
“Setiap perubahan kebijakan, organisasi, teknologi, dan sistem pelayanan benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh jajaran memastikan standar waktu pelayanan diterapkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nusron menekankan, setiap proses birokrasi harus berjalan secara akuntabel. Penanganan sengketa dan konflik pertanahan juga diminta dilakukan secara serius dengan berpedoman pada hukum.
“Pastikan setiap proses birokrasi wajib dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, dan setiap sengketa dan konflik pertanahan ditangani dengan kesungguhan, ketegasan, dan keberanian, dengan tetap berpijak pada kebenaran dan hukum,” kata dia.
Tiga transformasi layanan
Kementerian ATR/BPN sebelumnya meluncurkan Tiga Transformasi Layanan dan Organisasi pada 17 Agustus 2026.
Ketiganya meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, serta Organisasi Berbasis Kewilayahan.
Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 465 Kantor Pertanahan (Kantah), atau sekitar 96,3 persen dari seluruh Kantah di Indonesia.
Melalui layanan tersebut, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditetapkan maksimal 12 hari.
Sementara layanan PERINTIS menargetkan proses peralihan hak dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Pada momentum HANTARU 2026, penerapan PERINTIS akan diperluas hingga 109 Kantah.
Selain layanan, Kementerian ATR/BPN juga mengubah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kantah dari pendekatan tematik menjadi berbasis kewilayahan.
Perubahan tersebut sebelumnya diterapkan pada 10 Kantah sebagai tahap pertama. Pada tahap kedua, perubahan SOTK akan diterapkan di 50 Kantah.
Nusron mengatakan transformasi pelayanan tersebut juga tidak dapat dipisahkan dari agenda Reforma Agraria.
Menurut dia, Reforma Agraria harus menjadi bagian dari upaya menghadirkan kemajuan dan keadilan bagi masyarakat.
“Semangat Reforma Agraria adalah semangat kita untuk maju bersama dan untuk berkeadilan lebih baik. Selamat memperingati HANTARU 2026,” ujar Nusron.
Upacara HANTARU 2026 turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.
Rangkaian upacara meliputi pembacaan sejarah Kementerian ATR/BPN, pengibaran Pataka Kementerian ATR/BPN dan Bendera Merah Putih, pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian ATR/BPN.
Acara kemudian ditutup dengan pemotongan tumpeng oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.*





