SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 129,5 juta bidang tanah telah terdaftar hingga 2026.
Jumlah tersebut meningkat 181 persen dibandingkan capaian pada 2017, atau sejak pemerintah mulai menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, percepatan pendaftaran tanah menjadi salah satu program strategis yang terus dilakukan pemerintah dalam momentum 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Menurut dia, upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pelayanan pertanahan, tetapi juga mencakup penyertipikatan aset negara, tanah wakaf, rumah ibadat, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), hingga penguatan tata ruang.
“PTSL menjadi salah satu program yang memberikan kontribusi besar dalam mempercepat pendaftaran tanah. Sampai sekarang, sudah 129,5 juta bidang tanah yang terdaftar, meningkat 181 persen dibandingkan kondisi pada 2017,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Nusron mengatakan, kepastian hukum atas tanah juga diberikan terhadap aset milik negara, tanah wakaf, dan rumah ibadat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
Kementerian ATR/BPN juga mengarahkan program sertipikasi untuk mendukung pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk dalam pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.
Nusron menegaskan, kepemilikan rumah perlu diikuti dengan kepastian hukum terhadap tanah tempat rumah tersebut berdiri.
“Yang ingin kita pastikan bukan hanya masyarakat memiliki rumah sebagai tempat tinggal. Tanah dan bangunan yang mereka miliki juga harus memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Selain memperkuat kepastian hukum, pemerintah juga mendorong pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah melalui Reforma Agraria.
Hingga 2026, program tersebut telah menetapkan redistribusi tanah sebanyak 6.198.538 bidang dengan total luas mencapai 4.391.091,68 hektare.
Reforma Agraria diarahkan untuk memastikan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat berlangsung secara lebih berkeadilan.
Sementara itu, pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan Program Strategis Nasional (PSN) telah mencapai 158.949 bidang atau sekitar 74,35 persen.
Jika dihitung berdasarkan luasan, tanah yang telah terealisasi untuk kebutuhan PSN mencapai 22.635,79 hektare, atau 60,15 persen.
Di sektor tata ruang, Nusron menekankan bahwa dokumen perencanaan ruang harus menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan berlangsung secara terarah dan berkelanjutan.
Menurut dia, tata ruang juga memiliki peran penting dalam mengantisipasi risiko bencana serta dampak perubahan iklim.
Karena itu, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perlu memperhitungkan kajian risiko bencana sekaligus menyediakan ruang terbuka hijau yang memadai.
“Hingga saat ini sudah ada 688 Perda, Perkada, maupun Permen RDTR yang diterbitkan. Dari jumlah itu, 577 RDTR telah terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS),” kata Nusron.
Kementerian ATR/BPN juga memperkuat perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B yang telah tersedia secara nasional kini mencapai 87,63 persen.
Capaian tersebut telah melewati target sebesar 87 persen yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
Namun, Nusron menilai pencapaian tersebut belum menjadi akhir dari proses perlindungan lahan pertanian.
Data LP2B yang telah terkumpul perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki dasar hukum yang kuat.
“Data LP2B yang sudah tersedia harus masuk secara menyeluruh ke dalam dokumen tata ruang. Dengan begitu, perlindungannya memiliki kekuatan hukum dan lahan tersebut tidak mudah dialihfungsikan,” ujar Nusron.
Ia pun meminta pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, mempercepat proses integrasi data LP2B ke dalam dokumen tata ruang di masing-masing wilayah.*





