LP2B Tembus 87,63 Persen, ATR/BPN Kejar Kepala Daerah Agar Sawah Tak Beralih Fungsi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat data LP2B yang diusulkan pemerintah daerah telah mencapai 87,63 persen.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) secara nasional mulai mendekati target pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat data LP2B yang diusulkan pemerintah daerah telah mencapai 87,63 persen.

Angka tersebut bahkan sudah melampaui target nasional sebesar 87 persen yang harus dicapai pada 2029.

Namun, Kementerian ATR/BPN mengingatkan capaian tersebut tidak boleh berhenti sebatas angka. Pemerintah daerah didesak segera memasukkan seluruh data LP2B ke dalam dokumen tata ruang agar lahan pertanian yang telah ditetapkan memiliki perlindungan yang lebih kuat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pekerjaan penting yang harus segera dituntaskan pemerintah daerah.

“Data LP2B secara nasional sudah mencapai 87,63 persen dan telah melampaui target 87 persen untuk 2029. Sekarang yang harus dilakukan adalah memastikan data tersebut masuk ke dalam dokumen tata ruang,” kata Nusron dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Kepala Daerah Diminta Bergerak

Nusron meminta gubernur, bupati, dan wali kota tidak menunda proses integrasi tersebut.

Menurut dia, keberadaan LP2B dalam dokumen tata ruang penting untuk mencegah lahan pertanian yang telah dilindungi kembali terancam oleh perubahan fungsi lahan.

“Kami meminta dukungan penuh para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mempercepat integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang,” ujar Nusron.

Pemerintah sebelumnya menetapkan target LP2B secara bertahap melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Targetnya, penetapan LP2B mencapai 78 persen pada 2026, kemudian meningkat menjadi 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan 87 persen pada 2029.

Capaian 87,63 persen saat ini menunjukkan target akhir tersebut telah terlampaui lebih awal.

Meski demikian, Nusron menegaskan pekerjaan pemerintah belum selesai. Tantangan berikutnya adalah memastikan perlindungan tersebut benar-benar diterapkan melalui kebijakan tata ruang di daerah.

Nusron menekankan setiap pembangunan harus mengacu pada rencana tata ruang. Hal itu diperlukan agar pemanfaatan ruang tidak berjalan tanpa kendali dan tetap memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Tata ruang harus menjadi dasar dalam setiap rencana pembangunan sehingga pemanfaatan ruang berlangsung tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha,” katanya.

Bagi Kementerian ATR/BPN, integrasi LP2B ke dalam RTRW menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keberadaan lahan pertanian di tengah tekanan pembangunan dan perubahan pemanfaatan ruang.

Dengan demikian, capaian 87,63 persen LP2B bukan menjadi garis akhir. Pemerintah daerah masih dituntut memastikan lahan yang telah diusulkan benar-benar mendapatkan perlindungan melalui dokumen tata ruang dan kebijakan pembangunan di masing-masing daerah.*

 

Pos terkait