SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mempercepat penyelesaian tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Hingga 15 September 2025, sebanyak 219 kendaraan dinas telah diselesaikan tunggakan pajaknya dari total 415 kendaraan yang masuk dalam daftar aset tetap dan menjadi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyelesaian tunggakan tersebut dilakukan melalui kolaborasi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW)/Samsat Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Bandung Barat Paramita Ariyanti mengatakan, persoalan tunggakan PKB kendaraan dinas tidak hanya berkaitan dengan kewajiban membayar pajak.
Menurut dia, penyelesaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bandung Barat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan milik pemerintah.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama. Ketika kendaraan tersebut tercatat sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, kewajiban administrasi dan perpajakannya harus kita pastikan tertib,” ujar Paramita, Selasa (15/9/2026).
Ia mengatakan, penyelesaian tunggakan tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah karena terdapat sejumlah aspek yang harus diverifikasi, mulai dari data kendaraan, status kepemilikan atau penguasaan, hingga kewajiban PKB.
Karena itu, BKAD, Bapenda, dan P3DW/Samsat diminta bergerak dengan basis data yang sama agar kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan dapat segera ditindaklanjuti.
“Kolaborasi antara BKAD, Bapenda, dan P3DW menjadi penting karena masing-masing memiliki peran dalam memastikan data kendaraan, status kepemilikan atau penguasaan, kewajiban PKB, serta proses penyelesaian administrasinya dapat teridentifikasi secara akurat,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Bandung Barat Riang Nuryana mengatakan, dari 415 kendaraan dinas yang tercatat dalam temuan atau tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, sebanyak 219 kendaraan telah diselesaikan tunggakan PKB-nya.
Dengan demikian, masih terdapat 196 kendaraan yang kewajiban pajaknya masih dalam proses penyelesaian.
“Alhamdulillah, sampai dengan hari ini, bersama-sama perangkat daerah, kita telah menyelesaikan 219 tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dari 415 kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset tetap dalam TLHP BPK RI,” ujar Riang.
Ia mengatakan, perangkat daerah yang masih memiliki kendaraan dengan tunggakan PKB akan terus didorong untuk segera menyelesaikannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Riang menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada rekonsiliasi data atau sekadar administrasi di atas kertas.
“Terus berproses dan berprogres. Kita tidak ingin persoalan ini hanya selesai di atas kertas. Setelah data direkonsiliasi dan valid, harus ada tindak lanjut nyata,” katanya.
Menurut dia, setiap kendaraan harus memiliki status yang jelas. Kendaraan yang pajaknya harus segera dibayar harus ditindaklanjuti, sementara kendaraan yang mengalami persoalan administrasi perlu diperbaiki dan kendaraan yang datanya belum jelas harus ditelusuri lebih lanjut.
BPKB kendaraan masih ditelusuri
Selain tunggakan PKB, Pemkab Bandung Barat juga masih menelusuri keberadaan sejumlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas.
Riang mengatakan, penelusuran dilakukan bersama perangkat daerah terkait dan Pemerintah Kabupaten Bandung. Sebagian kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dilimpahkan dari Kabupaten Bandung ketika Kabupaten Bandung Barat terbentuk.
“BPKB tersebut masih dalam penelusuran. Kita masih koordinasi dengan OPD dan Pemerintah Kabupaten Bandung karena kebanyakan dari BPKB yang belum diketahui keberadaannya merupakan kendaraan limpahan dari Kabupaten Bandung saat lahirnya Pemkab Bandung Barat,” ujarnya.
Ia berharap proses tersebut dapat menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni menuntaskan tunggakan yang menjadi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan memperbaiki tata kelola administrasi kendaraan dinas.
“Kendaraan dinas adalah aset pemerintah yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus tertib, termasuk kewajiban pajaknya. Jangan sampai kendaraan pemerintah justru memiliki tunggakan pajak. Ini harus kita selesaikan bersama,” kata Riang.
Pemkab Bandung Barat menegaskan, kolaborasi BKAD, Bapenda, dan P3DW/Samsat akan terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian tunggakan PKB sekaligus memastikan kendaraan dinas tercatat dan dikelola secara tertib, transparan, serta akuntabel.*





