SATUMEDIA.ID – Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat masih menyisakan persoalan, mulai dari legalitas yang belum lengkap hingga lahan yang telah dikuasai masyarakat.
Kondisi tersebut mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Pemkab Bandung Barat menyiapkan aturan baru agar pengelolaan aset lebih tertib sekaligus bisa dioptimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengamankan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset.
Anggota DPRD KBB, Ahmad Fauzi mengatakan, keberadaan regulasi khusus dibutuhkan agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki pedoman yang jelas dalam mengelola aset pemerintah.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi OPD di Bandung Barat, terutama dalam pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Ia menilai, aset pemerintah tidak seharusnya hanya tercatat sebagai inventaris. Jika dikelola dengan baik dan sesuai ketentuan, aset tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi daerah, termasuk melalui peningkatan PAD.
“Harapannya pengelolaan aset ini ke depan bisa ikut meningkatkan PAD Bandung Barat,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Ade Zakir mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan dalam pengelolaan aset adalah memastikan seluruh barang milik daerah berada dalam kondisi aman dan memiliki kepastian hukum.
Menurut dia, pengamanan aset tidak cukup dilakukan dengan memastikan barang tersebut berada dalam penguasaan pemerintah.
“Pengamanan aset bukan hanya secara fisik kita kuasai, tetapi juga harus sah dan legal secara hukum,” ujar Ade.
Untuk aset berupa tanah, misalnya, pemerintah harus memastikan dokumen kepemilikannya lengkap, termasuk akta maupun sertifikat. Kendaraan dinas juga harus memiliki dokumen kepemilikan seperti BPKB.
Sementara itu, aset tidak berwujud perlu mendapat perlindungan hukum sesuai dengan karakteristiknya, termasuk melalui hak cipta.
Ade mengakui, Pemkab Bandung Barat masih memiliki pekerjaan rumah dalam menertibkan aset daerah. Sebagai daerah yang lahir dari pemekaran Kabupaten Bandung, terdapat sejumlah persoalan aset yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Persoalan tersebut antara lain menyangkut aset yang selama ini dikuasai masyarakat.
Menurut Ade, sebagian persoalan baru diketahui atau muncul setelah aset tersebut berada dalam kondisi tidak tertib selama bertahun-tahun.
Ia mencontohkan sejumlah lahan sekolah dasar yang dibangun melalui program SD Inpres. Pada masa awal pembangunan, sebagian aset belum dilengkapi administrasi dan dokumen legal secara memadai sehingga menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Ini menjadi kewajiban kita bersama untuk menyelesaikan masalah aset ini,” katanya.
Karena itu, pembahasan Raperda bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KBB dinilai menjadi langkah penting untuk membangun sistem pengelolaan aset yang lebih tertib.
Selain memastikan setiap aset tercatat dan memiliki legalitas, pemerintah daerah juga didorong untuk mengoptimalkan aset yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, Heru Budi Purnomo menambahkan, pihaknya mendukung pembahasan regulasi tersebut.
Menurut Heru, pengelolaan barang milik daerah memiliki kaitan erat dengan upaya pemerintah meningkatkan potensi pendapatan daerah.
“Pengelolaan barang milik daerah sekarang menjadi isu utama dalam rangka ikut membantu meningkatkan potensi PAD,” kata Heru.
Ia berharap Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Perda sehingga pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat dalam melakukan penataan, pengamanan, dan pemanfaatan aset.
Dengan regulasi tersebut, persoalan aset di Bandung Barat diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap. Pada saat yang sama, barang milik daerah dapat dikelola secara lebih tertib, transparan, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.*





