SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta pemerintah pusat memberikan kepastian penyelesaian hak warga pemilik 16 bidang tanah yang terdampak pembangunan Tol Cisumdawu.
Permintaan itu disampaikan Dadang saat mendatangi Gedung Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Ia membawa persoalan warga yang hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran atau penyelesaian hak atas tanah mereka.
Menurut Dadang yang akrab dipanggil KDS, persoalan tersebut sudah berlangsung selama lima tahun. Meski sejumlah tahapan administrasi telah dilakukan, termasuk pengukuran dan surat-menyurat, masyarakat masih belum mendapatkan kepastian mengenai kapan hak mereka diselesaikan.
“Kalau bisa dipercepat lebih bagus. Kasihan juga, ada warga yang tanahnya memang tidak bisa digarap lagi,” ujar KDS saat berdialog dengan jajaran Direktorat Jenderal Bina Marga.
KDS menilai kepastian waktu penting diberikan kepada warga, terutama pemilik lahan yang sudah tidak dapat memanfaatkan tanahnya akibat terdampak pembangunan jalan tol.
Ia pun meminta agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut. Pemkab Bandung, kata dia, akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai tahapan dan waktu realisasi pembayaran.
Dalam pertemuan tersebut, Ditjen Bina Marga menjelaskan bahwa penyelesaian masih menunggu kajian dan desain teknis yang melibatkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), serta koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebagian bidang tanah yang menjadi perhatian juga berada di luar right of way (ROW) awal dan telah memiliki Penetapan Lokasi (Penlok) pada 2024.
Karena itu, masih diperlukan penyelesaian sejumlah tahapan administrasi, kajian, desain teknis, dan proses pertanahan sebelum hak masyarakat dapat ditindaklanjuti.
Selain persoalan lahan, KDS turut meminta solusi atas genangan air dan banjir di sekitar lokasi yang selama ini menyulitkan warga dalam menggarap lahan.
Pemkab Bandung memastikan akan terus mengawal proses tersebut agar warga memperoleh kepastian yang transparan dan berkeadilan.
Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat yang terdampak.
“Yang paling penting sekarang ada kepastian bagi warga. Jangan sampai mereka terus menunggu tanpa kejelasan,” katanya.*





