SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menertibkan bangunan liar (Bangli )yang berdiri di kawasan Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam penertiban yang berlangsung di Jalan Dakota, Selasa (15/9/2026), petugas membongkar 10 bangunan liar sekaligus membersihkan material bekas pembongkaran.
Sementara itu, delapan bangunan lainnya telah lebih dulu dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima teguran dan peringatan dari aparat kewilayahan.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Sukma Kencana mengatakan, total terdapat 18 bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban.
“Total jumlah bangunan ada sekitar 18 bangli. Kemarin sudah dibongkar mandiri oleh pemilik bangli sekitar delapan bangli. Jadi, hari ini kita menertibkan 10 bangli dan melakukan pembersihan,” kata Sukma dikutip dari laman Pemkot Bandung, Jalan Selasa (15/9/2026).
Menurut Sukma, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Aparat kewilayahan sebelumnya telah melakukan sosialisasi serta menyampaikan surat teguran dan peringatan kepada pemilik bangunan.
Dengan tahapan tersebut, proses pembongkaran 10 bangunan dapat berlangsung dengan kondusif.
Penertiban melibatkan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain Satpol PP, petugas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bina Marga Provinsi Jawa Barat, serta unsur kewilayahan turut diterjunkan.
“Ini kolaborasi. Hari ini kita menghadirkan Bina Marga dari provinsi, Satpol PP, DSDABM Kota Bandung, DLH dan pihak kewilayahan,” ujar Sukma.
DSDABM mengerahkan alat berat untuk membantu proses pembongkaran dan menangani material sisa bangunan.
Adapun DLH bertugas membersihkan sampah yang tersisa setelah bangunan dibongkar.
Sukma mengatakan, penertiban bangunan liar akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah Kota Bandung.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air sekaligus menata ruang publik.
“Semangat Pemerintah Kota Bandung dan provinsi adalah mengembalikan fungsi saluran air,” kata Sukma.
Ia menegaskan, keberadaan bangunan liar maupun lapak pedagang kaki lima (PKL) yang bersifat permanen akan ditertibkan secara bertahap.
“Jadi, tidak ada PKL yang permanen dan bangli itu secara perlahan, bertahap kita tertibkan semua,” tuturnya.*





