Satpol PP Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Rajiman, Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki

Satpol PP Kota Bandung menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di kawasan Jalan Rajiman, Kota Bandung.(Dok.Diskominfo Kota Bandung).**
SATUMEDIA.ID – Satpol PP Kota Bandung menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di kawasan Jalan Rajiman, Kota Bandung, sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki sekaligus memastikan saluran drainase dapat berfungsi dengan optimal.

Penertiban tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan menjadi bagian dari program penataan ruang publik yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Bandung.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penataan kawasan difokuskan pada pengembalian fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan di luar peruntukannya.

Menurut Sukma, trotoar harus kembali menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Selain itu, pembongkaran bangunan yang menutupi saluran air dilakukan agar petugas lebih mudah melakukan pemeriksaan maupun penanganan jika terjadi penyumbatan.

“Penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Di sisi lain, akses menuju saluran drainase juga harus terbuka agar proses pemeliharaan dan penanganan masalah dapat dilakukan lebih cepat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah sebagai pedagang. Namun, aktivitas usaha tetap harus dilakukan tanpa mengganggu fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan. Yang kami tertibkan adalah penggunaan trotoar dan saluran air yang memang harus kembali sesuai fungsinya,” katanya.

Sukma menjelaskan, penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur. Sebelum pelaksanaan, pemerintah telah menyampaikan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada para pedagang sebagai bentuk sosialisasi.

Selain itu, Satpol PP bersama pihak kecamatan juga melakukan pendekatan persuasif melalui dialog dan mediasi agar proses penataan dapat berlangsung tanpa menimbulkan konflik. Langkah tersebut sekaligus merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta instruksi Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengenai penataan kawasan perkotaan.

“Seluruh prosedur sudah kami tempuh, mulai dari pemberitahuan, peringatan hingga pendekatan secara persuasif kepada para pedagang sebelum penertiban dilaksanakan,” ucapnya.

Berkat proses tersebut, penertiban berlangsung tertib tanpa adanya penolakan dari para pedagang.

“Alhamdulillah seluruh kegiatan berjalan aman dan kondusif. Sebelumnya kami sudah beberapa kali berkoordinasi, melakukan rapat bersama PKL, dan meminta pihak kecamatan memfasilitasi mediasi sehingga pelaksanaannya berlangsung lancar,” tutur Sukma.

Pemerintah Kota Bandung memastikan penataan tidak hanya dilakukan di Jalan Rajiman. Mulai awal Agustus 2026, penertiban serupa akan dilaksanakan di sejumlah ruas jalan lain, di antaranya Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jalan Hasanuddin, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Barat.

Sukma berharap penataan tersebut dapat mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya sehingga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh masyarakat.

“Harapan kami, trotoar benar-benar kembali menjadi ruang bagi pejalan kaki sehingga setiap fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya,” pungkasnya.*

Pos terkait