Sidak Tambang di Cipatat, DPRD KBB Cari Solusi agar Lingkungan Terjaga dan PHK Tak Terjadi

Komisi IV DPRD KBB menggelar rapat bersama perusahaan tambang, PT Batu Wangi Putra Sejahtera Jumat (31/7/2026). (Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Cipatat sebagai tindak lanjut atas langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk memastikan aktivitas industri tetap memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, serta perlindungan terhadap tenaga kerja.

Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha, mengatakan, agenda pengawasan sebenarnya telah disusun sebelum adanya kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun, langkah pemerintah provinsi semakin menguatkan pentingnya evaluasi terhadap aktivitas perusahaan tambang di kawasan tersebut.

Menurut dia, DPRD tidak hanya menyoroti persoalan pencemaran lingkungan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang dapat muncul apabila perusahaan sampai menghentikan operasionalnya, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dari awal kami ingin memastikan dua hal berjalan beriringan, yakni perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan nasib para pekerja. Karena itu kami melakukan pengawasan bersama instansi terkait agar solusi yang dihasilkan tetap berimbang,” ujar Nur usai rapat bersama perusahaan tambang, PT Batu Wangi Putra Sejahtera Jumat (31/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi IV turut menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun perlindungan kesehatan pekerja.

Nur mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan, sebanyak 2.080 warga dari empat desa telah menjalani pemeriksaan kesehatan melalui Puskesmas Jayamekar, Cipatat, dan Sumur Bandung. Hasilnya, masih ditemukan ratusan kasus tuberkulosis (TB) yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Kami meminta perusahaan lebih peduli terhadap kondisi kesehatan masyarakat sekitar. Pemeriksaan kesehatan gratis secara berkala perlu terus dilakukan agar dampak aktivitas industri dapat dipantau sejak dini,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD KBB juga berencana mengundang seluruh perusahaan tambang untuk bermusyawarah mencari solusi bersama agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

Sementara itu, PT Batu Wangi Putra Sejahtera, salah satu perusahaan pengolahan batu kapur tertua di Kecamatan Cipatat yang telah beroperasi sejak 1965, menyatakan siap menjalankan seluruh rekomendasi pemerintah terkait penataan lingkungan.

Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat pada 23 Juni 2026, perusahaan telah mengurangi kapasitas produksi sekitar 30 hingga 40 persen sebagai langkah pengendalian dampak lingkungan.

Legal Advisor PT Batu Wangi Putra Sejahtera, Zihan Fauzi, mengatakan perusahaan saat ini menjalankan empat langkah perbaikan, yakni merevisi dokumen lingkungan hidup, mengurangi jam operasional dari tiga menjadi dua shift, menambah dua unit dust collector, serta meningkatkan penyiraman area produksi dan lingkungan sekitar sedikitnya tiga kali sehari.

“Seluruh rekomendasi pemerintah kami laksanakan secara bertahap. Selain pembatasan produksi, kami juga memperkuat pengendalian debu dan memperluas kegiatan penyiraman hingga ke ruas jalan provinsi di depan area perusahaan,” ujar Zihan.

Ia mengakui kebijakan tersebut berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan hingga 30 sampai 40 persen. Meski demikian, perusahaan memastikan tidak akan melakukan PHK terhadap 138 karyawannya yang sebagian besar merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.

“Prioritas kami adalah menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan seluruh tenaga kerja. Karena itu berbagai langkah efisiensi kami lakukan agar tidak sampai terjadi PHK,” ucapnya.

Zihan menambahkan, seluruh pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perusahaan juga tengah melengkapi kepesertaan Jaminan Pensiun sesuai ketentuan bagi perusahaan skala menengah.

Selain itu, perusahaan memastikan seluruh karyawan menerima upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat sebesar Rp3.985.000 per bulan.

Di bidang kesehatan masyarakat, PT Batu Wangi Putra Sejahtera juga telah mengusulkan pembentukan posko layanan kesehatan gratis bagi warga sekitar bekerja sama dengan Puskesmas Sumur Bandung.

Perusahaan juga menyiapkan program pemeriksaan kesehatan berkala setiap enam bulan melalui nota kesepahaman bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.*

Pos terkait