SATUMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat 145 penindakan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Penindakan itu menghasilkan denda sebesar Rp176,6 juta. Sebanyak Rp113 juta merupakan denda administrasi yang masuk ke kas daerah, sedangkan Rp63,6 juta berupa denda pidana yang disetorkan ke kas negara melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penindakan dilakukan untuk memastikan aturan daerah dipatuhi sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Penindakan dan pemeriksaan kami lakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda. Hasilnya, terdapat penerimaan denda yang masuk ke kas daerah maupun kas negara,” ujar Bambang dalam keterangan resmi, Jumat (21/8/2026).
Menurut Bambang, pelanggaran yang ditindak cukup beragam. Mulai dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin, penebangan pohon tanpa izin, aktivitas pedagang kaki lima (PKL), pelanggaran perizinan usaha, gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, hingga perusakan trotoar.
Salah satu penindakan menyasar peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Satpol PP mencatat 37 pelanggar dengan barang bukti sebanyak 7.217 botol minuman beralkohol.
Dari perkara tersebut, denda pidana yang terkumpul mencapai Rp37 juta.
Penindakan juga dilakukan terhadap tujuh pelanggar penebangan pohon tanpa izin. Lima pelanggar dikenai sanksi administrasi, sedangkan dua lainnya diproses melalui sidang tipiring.
Total denda administrasi dari pelanggaran tersebut mencapai Rp100 juta. Sementara denda pidana yang dijatuhkan melalui sidang tipiring sebesar Rp15,5 juta.
Untuk pelanggaran PKL, Satpol PP menindak 37 pelanggar. Sebanyak empat pelanggar dikenai sanksi administrasi dengan total denda Rp4 juta, sedangkan 33 lainnya menjalani sidang tipiring dengan denda Rp6,1 juta.
Adapun pelanggaran terkait perizinan usaha serta gangguan ketenteraman dan ketertiban umum ditemukan di 62 lokasi.
Dari jumlah tersebut, delapan pelanggar dikenai denda administrasi sebesar Rp4 juta. Sementara denda pidana melalui sidang tipiring tercatat Rp6,1 juta.
Satpol PP juga menindak satu pelanggar terkait perusakan trotoar yang dikenai denda administrasi Rp4 juta. Selain itu, satu pelanggar dalam kasus asusila diajukan untuk menjalani sidang tipiring.
664 bangunan liar dan PKL ditertibkan
Selain penindakan yang berujung pada pemberian denda, Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban bangunan liar dan PKL.
Selama Januari-Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan PKL ditertibkan di sejumlah lokasi.
Penertiban antara lain dilakukan di Jalan Pandan Wangi, Jalan KH Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Cicadas, Jalan Gatot Subroto, Sungai Cikakak, Jalan Pasir Koja, Jalan Banten, Jalan Dipatiukur, serta Jalan Singa Perbangsa.
Satpol PP juga menertibkan reklame. Dalam tujuh bulan pertama 2026, tercatat 918 kegiatan penertiban reklame insidentil dengan total 2.225 reklame yang ditertibkan.
Sementara itu, dari 66 reklame bando yang terdata, 19 di antaranya telah diturunkan. Sebanyak 47 reklame bando lainnya akan didata untuk kemudian ditertibkan dan disegel sesuai ketentuan.
Penertiban juga menyasar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Bandung untuk menangani kelompok tersebut.
Sebanyak 127 kegiatan penertiban PPKS dilakukan selama Januari-Juli 2026. Dari kegiatan tersebut, 477 orang terjaring dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan.
Untuk memperkuat pengawasan, Satpol PP juga rutin melakukan patroli melalui sejumlah program, seperti Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang, Tonsus Pagi, Tonsus Siang, hingga Tonsus PRC.
Patroli menyasar ruang publik, kawasan wisata, jalur protokol, serta sejumlah titik keramaian di Kota Bandung.
Bambang mengatakan, penegakan ketertiban dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari penertiban lapangan, pemberian sanksi administratif, hingga proses hukum terhadap pelanggaran tertentu.
“Langkah penegakan Perda tidak hanya berupa penertiban, tetapi juga pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Untuk perkara tertentu, prosesnya dilanjutkan melalui sidang tipiring,” kata dia.*





