SATUMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum melakukan pinjaman senilai Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, angka tersebut masih sebatas rencana pembiayaan yang tengah dibahas untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.
Rencana pinjaman itu muncul setelah pendapatan daerah yang menjadi dasar penyusunan APBD belum terealisasi sesuai perkiraan.
Salah satu penyebabnya adalah dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat yang belum seluruhnya diterima Pemprov Jabar.
“Jadi baru rencana pinjam,” ujar Dedi melalui video yang dilihat akun TikTok pribadinya, Kamis (27/8/2026).
Pemprov Jabar masih menunggu dana pusat
Dedi menjelaskan, pemerintah pusat masih memiliki kewajiban pembayaran dana bagi hasil pajak kepada Pemprov Jabar.
Untuk periode 2023-2024, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nilai dana bagi hasil sekitar Rp1,2 triliun.
Sebagian dana tersebut sudah mulai dicairkan. Dedi menyebut Pemprov Jabar telah menerima sekitar Rp19 miliar beberapa hari sebelum pernyataannya disampaikan.
Adapun dana bagi hasil pajak untuk periode 2025-2026 belum memiliki regulasi dari Kementerian Keuangan.
Berdasarkan penghitungan Pemprov Jabar, dana yang masih harus diterima untuk periode tersebut diperkirakan lebih dari Rp2 triliun.
Dedi menilai pembayaran dana bagi hasil tersebut dapat mengurangi kebutuhan Pemprov Jabar untuk mencari sumber pembiayaan melalui pinjaman.
“Kalau dana itu dibayarkan, tentu kebutuhan kita untuk pinjam bisa berkurang. Bahkan, bisa saja tidak perlu pinjam,” kata dia.
Usulkan pembayaran pinjaman dikaitkan dengan DBH
Dedi mengatakan, Pemprov Jabar tengah mencari skema agar rencana pinjaman tidak menjadi beban tambahan bagi APBD maupun masyarakat.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah pembayaran pinjaman kepada PT SMI dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Menurut Dedi, usulan tersebut dapat dikaitkan dengan dana bagi hasil pajak yang menjadi hak Pemprov Jabar dan masih tertahan di pemerintah pusat.
Dengan mekanisme itu, kewajiban pembayaran pinjaman tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah provinsi.
“Jadi bisa jadi tidak akan lagi jadi beban kita,” ujarnya.
Meski demikian, Dedi menegaskan mekanisme tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final.
Ada kewajiban Rp1 triliun dari masa lalu
Selain menunggu dana bagi hasil, Pemprov Jabar juga menghadapi sejumlah kewajiban yang berasal dari periode pemerintahan sebelumnya.
Dedi menyebut salah satu kewajiban terbesar adalah cicilan pinjaman daerah yang mencapai sekitar Rp600 miliar setiap tahun.
Pinjaman tersebut dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya. Namun, pemerintah provinsi saat ini tetap harus membayar cicilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemprov Jabar juga memiliki kewajiban terkait tunggakan BPJS kepada pemerintah kabupaten dan kota. Nilainya diperkirakan mencapai Rp318 miliar.
Jika ditambah dengan kewajiban lainnya, total beban yang diwariskan dari masa pemerintahan sebelumnya mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Setiap tahun kita harus membayar cicilan pinjaman. Uangnya sudah dipinjam zaman dulu,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, beban tersebut menjadi salah satu tantangan Pemprov Jabar dalam mengatur keuangan daerah sekaligus membiayai pembangunan.
Ia meminta masyarakat memahami kondisi fiskal tersebut.
Dedi juga menyampaikan permintaan maaf jika pemerintahannya belum mampu bekerja sesuai dengan harapan masyarakat.
“Mohon maaf kepada seluruh warga apabila saya belum bisa bekerja dengan baik sesuai dengan harapan,” ujar Dedi.*

