Penataan Kawasan Bandung Berlanjut, 40 Bangunan di Hasanudin-Surya Kencana Ditertibkan

Satpol PP Kota Bandung menertibkan sekitar 40 bangunan dan lapak yang berdiri di sepanjang Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, Jawa Barat. (Dok.Diskominfo Kota Bandung).*#

SATUMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sekitar 40 bangunan dan lapak yang berdiri di sepanjang Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penertiban dilakukan karena kawasan tersebut merupakan area pendidikan dan rumah sakit sehingga tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan maupun pendirian bangunan liar.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya memberikan sosialisasi serta sejumlah peringatan kepada pemilik bangunan.

“Untuk Jalan Hasanudin dan Surya Kencana, ada sekitar 40 bangunan dan lapak yang kami tertibkan. Sebelumnya, pemilik sudah diberikan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Bambang dikutip dari laman Humas Pemkot Bandung, Kamis (1/10/2026).

Menurut Bambang, proses penindakan telah dilakukan sesuai prosedur. Pemilik bangunan sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.

Satpol PP juga memberikan waktu hampir dua bulan agar pembongkaran dilakukan secara mandiri.

Langkah tersebut, kata Bambang, ditempuh agar proses penataan berjalan secara persuasif dan tidak menimbulkan konflik dengan para pemilik bangunan.

“Kami sudah memberikan waktu yang cukup panjang agar pembongkaran dilakukan sendiri. Setelah hampir dua bulan, akhirnya kami menetapkan waktu pelaksanaannya,” ujarnya.

Dalam penertiban kali ini, sebagian besar pedagang disebut bersikap kooperatif. Ketua PKL Bandung Juara juga mendukung langkah Pemerintah Kota Bandung dalam menata kawasan tersebut.

Bambang mengatakan, material dari bangunan yang dibongkar tetap dapat diambil dan dimanfaatkan oleh pemiliknya.

“Material hasil pembongkaran tetap kami kembalikan kepada pemilik, khususnya para PKL. Kalau masih memiliki nilai ekonomis, tentu bisa dimanfaatkan atau dijual,” kata dia.

Satpol PP menargetkan proses penertiban di kawasan tersebut rampung pada hari yang sama.

Untuk mengantisipasi pembongkaran yang tidak dapat diselesaikan secara mandiri, Satpol PP menyiapkan satu unit alat berat.

“Targetnya hari ini harus selesai. Kalau masih ada yang belum dibongkar, kami siapkan alat berat untuk menyelesaikannya,” ujar Bambang.

Penertiban di Jalan Hasanudin dan Surya Kencana merupakan bagian dari penataan kawasan yang dilakukan Pemkot Bandung. Setelah dua ruas jalan tersebut, penataan akan dilanjutkan ke kawasan Jalan Teuku Umar.

Bambang menjelaskan, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, termasuk trotoar dan drainase.

Selain itu, keberadaan bangunan dan lapak di kawasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

“Ini merupakan kawasan pendidikan dan rumah sakit. Berdasarkan peraturan daerah, kawasan tersebut bukan untuk kegiatan berjualan atau mendirikan bangunan liar,” katanya.

Pemkot Bandung juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM), untuk mencari solusi bagi pedagang yang terdampak.

Bambang berharap para pedagang tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi, tetapi di lokasi yang sesuai dengan ketentuan.

“Kami berharap ke depan ada solusi agar mereka tetap bisa berjualan, tetapi di tempat yang memang sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Penataan di Jalan Hasanudin dan Surya Kencana menjadi lanjutan dari penertiban yang sebelumnya dilakukan Satpol PP di Jalan Ciumbuleuit, tepatnya di sekitar bundaran menuju Rumah Sakit Salamun.

Bambang mengatakan, penertiban di kawasan Ciumbuleuit sempat mendapat penolakan dari sebagian pemilik bangunan.

Namun, setelah dilakukan pendekatan dan penjelasan mengenai aturan serta tujuan penataan, pemilik bangunan akhirnya bersedia membongkar bangunannya.

“Memang sempat ada penolakan, tetapi setelah diberikan penjelasan mengenai aturan dan tujuan penataan, para pedagang akhirnya bersedia membongkar bangunannya,” kata Bambang.

Satpol PP Kota Bandung memastikan penataan bangunan yang tidak sesuai peruntukan akan terus dilakukan di sejumlah lokasi lainnya.

Namun, penertiban tidak dilakukan secara serentak setiap hari karena setiap lokasi terlebih dahulu melalui tahapan sosialisasi, koordinasi, pemberian peringatan, hingga kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Prosesnya bertahap karena kami memberikan toleransi dan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri. Untuk lokasi ini, kesempatan tersebut sudah kami berikan cukup lama,” tutur Bambang.*

Pos terkait