SATUMEDIA.ID – Manajemen PT Palawi Risorsis angkat bicara terkait belum disetorkannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Perusahaan menyebut masih menunggu kejelasan regulasi menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sekretaris PT Palawi Risorsis, Yuswan Hendrawan, menjelaskan bahwa SE PNBP tersebut merupakan turunan regulasi dari Kementerian Kehutanan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024. Aturan ini, kata dia, masih dalam pembahasan lintas kementerian.
“Permasalahan ini sedang dibahas bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri. Kami masih menunggu arahan resmi,” ujar Yuswan saat ditemui, Jumat (2/1/2025).
Sebagai anak usaha BUMN Perhutani, PT Palawi Risorsis, menurut Yuswan, harus bersikap ekstra hati-hati dalam pengelolaan keuangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tidak tinggal diam. Proses diskusi dan konsultasi sudah kami lakukan dengan berbagai pihak, termasuk regulator dan Kejaksaan. Kami memohon petunjuk agar tidak terjadi kesalahan,” tegasnya.
Yuswan menegaskan, pada prinsipnya perusahaan akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menyebut, sebelum terbitnya SE PNBP, PT Palawi Risorsis tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran pajak.
Terkait pungutan kepada pengunjung kawasan wisata, Yuswan mengatakan sejak SE PNBP diterbitkan, pihaknya telah menghentikan pemungutan PBJT kepada konsumen.
“Saat ini kami tidak lagi memungut PBJT dari pengunjung sambil menunggu kejelasan regulasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Bandung Barat mendesak Pemerintah Daerah segera menagih PBJT dari PT Palawi Risorsis. Pasalnya, sejumlah layanan yang dikelola perusahaan tersebut—mulai dari perhotelan, makanan dan minuman, parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan—dinilai belum memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Ma’mur, menyebut PBJT merupakan pajak titipan dari konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah.
“Kalau itu tidak disetorkan, tentu sangat disayangkan karena berpotensi menjadi PAD untuk pembangunan Bandung Barat,” kata Amung, Rabu (31/12/2025).
Menurut Amung, DPRD memahami adanya potensi tumpang tindih regulasi antara PNBP dan pajak daerah di kawasan hutan yang dikelola Perhutani. Namun, ia menegaskan bahwa yang dilarang adalah pungutan ganda (double tax), bukan pemungutan pajak atas objek yang berbeda.
“PNBP dan PBJT itu beda objek. PBJT adalah jasa tertentu yang dibayar konsumen. Itu ada hak pemerintah daerah,” ujarnya.
Karena itu, DPRD mendorong Pemda KBB melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menjalankan pemungutan PBJT sesuai regulasi yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Amung juga berharap adanya penegasan batasan pemungutan PBJT di kawasan wisata alam dan jasa lingkungan di wilayah hutan Perhutani, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025.
Di sisi lain, DPRD KBB mengapresiasi langkah Pemda dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Intinya, siapapun pelaku usaha jasa perhotelan, makanan-minuman, parkir, dan hiburan, ada kewajiban pajak daerah. Pajak ini untuk kepentingan masyarakat Bandung Barat,” kata Amung.
Ia menegaskan, setelah regulasi dipastikan tidak tumpang tindih, PT Palawi Risorsis sudah seharusnya menyetorkan pajak yang menjadi kewajibannya kepada Pemkab Bandung Barat.*





