SATUMEDIA.ID – Nama Edi Tansil kembali mencuat ke publik setelah kasus korupsi yang pernah menghebohkan Indonesia itu kembali menjadi sorotan. Terpidana kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) tersebut dikenal karena keberhasilannya melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 1996, meski telah divonis 20 tahun penjara.
Diketahui, pemerintah berhasil memulihkan aset senilai Rp51,6 miliar dari terpidana kasus korupsi Edi Tansil. Dana tersebut menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,03 triliun yang diserahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Penyerahan PNBP secara simbolis dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan. Penerimaan negara itu berasal dari berbagai upaya pemulihan aset, mulai dari hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus Edi Tansil yang telah bergulir selama puluhan tahun.
Dari total PNBP yang diterima, sebesar Rp978,1 miliar berasal dari hasil lelang BPA Fair 2026, Rp30,9 miliar dari penelusuran aset tanah dan bangunan, serta Rp51,6 miliar dari penelusuran aset milik Edi Tansil. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang senilai Rp19,1 miliar kepada para korban.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, dalam mengembalikan aset yang menjadi hak negara. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset.
Perhatian khusus diberikan pada keberhasilan pengembalian aset dari perkara korupsi Edi Tansil. Menkeu menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak akan berhenti mengejar aset yang berasal dari tindak pidana korupsi meskipun kasusnya telah berlangsung puluhan tahun.
“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegas Purbaya dikutip dari laman Kemenkeu, Rabu (17/6/2026).
Menurut Menkeu, keberhasilan pemulihan aset tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara. Kementerian Keuangan berkomitmen mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset, secara tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.*





