Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Daerah, Gaji ASN dan PPPK Dipastikan Aman

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Dok.Kementerian Keuangan).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah akan menyalurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah untuk memperkuat kondisi fiskal daerah sekaligus memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat dilakukan tepat waktu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bantuan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian terhadap kondisi keuangan sejumlah pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.

Menurut Purbaya, pemerintah pusat juga telah menerima berbagai masukan dari pemerintah daerah yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

“Presiden memahami kondisi fiskal yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan dukungan agar daerah tetap mampu memenuhi kewajibannya, termasuk membayar gaji ASN daerah dan PPPK,” ujar Purbaya dalam siaran pers yang dikutip Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, bantuan itu ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pekan depan. Saat ini, Kementerian Keuangan masih menyelesaikan proses administrasi agar dana dapat segera ditransfer ke pemerintah daerah.

“Paling lambat minggu depan bantuan ini sudah mulai dicairkan. Harapannya, pemerintah daerah dapat segera membayarkan gaji ASN daerah maupun PPPK,” katanya.

Purbaya mengungkapkan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp20,5 triliun dan akan dibagikan kepada 490 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Besaran bantuan untuk setiap daerah akan disesuaikan dengan kondisi anggaran dan kebutuhan riil masing-masing.

“Perhitungannya dilakukan berdasarkan kemampuan fiskal daerah dan besaran kekurangannya. Dengan begitu, bantuan yang diberikan diharapkan mampu menutup kebutuhan yang ada,” ucapnya.

Menurut dia, skema tersebut dirancang agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran serta mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Dengan dukungan tersebut, daerah diharapkan dapat menjalankan kewajiban keuangannya tanpa mengalami kendala pembayaran gaji pegawai.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas keuangan daerah, mempertahankan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian bagi ASN daerah dan PPPK untuk menerima hak-haknya sesuai jadwal.

Pos terkait