SATUMEDIA.ID – Pengalihan beban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dinilai dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari penataan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus membantu pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk program-program prioritas lainnya.
Menurut Khozin, pemerintah bersama DPR telah membahas penataan lebih dari 240.000 PPPK paruh waktu untuk diarahkan menjadi PPPK penuh waktu.
Proses pengangkatan tersebut direncanakan mulai Januari 2027 dan ditargetkan berlangsung hingga 2029.
Khozin menilai perubahan status kepegawaian tersebut perlu diikuti dengan kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Jika beban fiskal PPPK daerah ditanggung pemerintah pusat, anggaran daerah dinilai dapat lebih difokuskan untuk kebutuhan strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Ketika pembiayaan PPPK daerah dialihkan ke pemerintah pusat, daerah akan memiliki ruang yang lebih luas untuk mengarahkan anggarannya pada program strategis sesuai kebutuhan masing-masing,” kata Khozin dikutip dari laman DPR RI, Rabu (30/9/2026).
Khozin mengatakan skema tersebut menjadi semakin penting di tengah adanya penyesuaian transfer keuangan kepada daerah.
Menurut dia, keterlibatan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK dapat membantu daerah menjaga kapasitas fiskalnya sehingga tidak terlalu terbebani belanja pegawai.
Ia menyebut kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan yang mendorong pemerintah pusat untuk mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK.
“Situasi fiskal daerah menjadi salah satu alasan perlunya intervensi pusat dalam pembiayaan PPPK. Dengan begitu, daerah memiliki ruang untuk mengelola anggarannya sesuai prioritas,” ujarnya.
Gagasan agar pembiayaan PPPK daerah ditanggung pemerintah pusat sebelumnya juga pernah disampaikan Khozin. Pada Juni 2026, ia mendorong agar PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di daerah dapat dibiayai melalui APBN, terutama bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.
Lebih lanjut, Khozin menilai pengalihan beban pembiayaan harus berjalan beriringan dengan penataan struktur ASN.
Ia berharap proses perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, dan jenjang karier bagi para aparatur.
“Penataan ini harus menjadi langkah awal untuk membangun struktur ASN yang lebih tertata, sekaligus memberikan kepastian bagi pegawai mengenai status dan masa depannya,” kata dia.
Khozin juga menilai reformasi birokrasi perlu diarahkan pada penyelesaian persoalan status kepegawaian, termasuk penghapusan status honorer dan penataan PPPK paruh waktu.
Menurut dia, integrasi tersebut diperlukan agar sistem kepegawaian pemerintah memiliki struktur yang lebih jelas.
“Ke depan, tidak boleh lagi ada ketidakjelasan mengenai status honorer maupun PPPK paruh waktu. Penataan ASN harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi birokrasi,” ujarnya.
Meski demikian, Khozin mengatakan mekanisme teknis pengalihan pembiayaan PPPK, termasuk skema anggaran yang akan digunakan, masih perlu dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Komisi II DPR RI, kata dia, akan meminta penjelasan pemerintah dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Rincian mekanisme pembiayaannya masih harus dibahas. Kami akan meminta penjelasan pemerintah dalam rapat kerja dengan Menteri PANRB agar teknis pelaksanaannya memiliki kejelasan,” kata Khozin.
Sebelumnya, Komisi II DPR juga telah mendorong pemerintah memberikan kepastian mengenai status dan hak PPPK paruh waktu, termasuk melalui regulasi yang mengatur secara lebih rinci kedudukan dan kesejahteraan mereka.*





