HP Wartawan Diduga Dirampas Seusai Sidang Korupsi PT BDS, JHB Bereaksi

Dugaan perampasan telepon seluler milik wartawan seusai persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung mendapat sorotan Jurnalis Hukum Bandung (JHB). Insiden tersebut terjadi Selasa (29/9/2026).(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Dugaan perampasan telepon seluler milik wartawan seusai persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung mendapat sorotan Jurnalis Hukum Bandung (JHB).

Insiden tersebut terjadi Selasa (29/9/2026), tak lama setelah Bupati Bandung Dadang Supriatna keluar dari persidangan setelah memberikan keterangan sebagai saksi.

Ketua JHB Suyono mengatakan, wartawan Budi Ombik tengah merekam situasi di sekitar Pengadilan Negeri Bandung ketika telepon seluler yang digunakan untuk dokumentasi diduga dirampas dari belakang.

Budi kemudian mengaku diminta menghapus rekaman. Ia juga menyebut adanya ucapan bernada ancaman terhadap orang yang melakukan pengambilan gambar.

Suyono mengatakan, berdasarkan keterangan Budi, pria yang diduga mengambil telepon tersebut berada dalam kelompok yang mendampingi Dadang Supriatna.

“Kalau benar ada orang yang merampas alat kerja wartawan, meminta rekaman dihapus, bahkan mengeluarkan ancaman, ini bukan lagi persoalan sepele. Ini menyangkut kebebasan pers,” kata Suyono, Rabu (30/9/2026).

Menurut Suyono, Budi merupakan anggota JHB yang sehari-hari meliput kegiatan di pengadilan dan kejaksaan.

Ia menilai wartawan yang melakukan dokumentasi seusai persidangan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

JHB meminta Dadang Supriatna memberikan penjelasan mengenai orang-orang yang berada dalam rombongannya ketika insiden terjadi.

Suyono mengatakan, permintaan tersebut bukan berarti menuduh Dadang terlibat atau memerintahkan tindakan terhadap wartawan.

Namun, apabila orang yang diduga melakukan perampasan merupakan bagian dari tim pengamanan atau rombongan resmi bupati, menurut dia, hubungan dan tanggung jawab orang tersebut perlu dijelaskan kepada publik.

“Kami tidak mengatakan Bupati memerintahkan perampasan HP. Tetapi jika orang tersebut memang bagian dari tim yang mendampingi atau mengamankan Bupati, publik berhak mengetahui siapa dia dan dalam kapasitas apa berada di sana,” ujar Suyono.

Ia menilai petugas pengamanan memiliki tugas menjaga keselamatan pejabat, bukan mengambil alih alat kerja wartawan atau menghapus dokumentasi.

“Pengamanan pejabat tentu kami pahami. Tetapi pengamanan tidak berarti seseorang memiliki kewenangan untuk merampas barang, menghapus rekaman, mengancam, atau menghalangi wartawan,” katanya.

Insiden dugaan intimidasi itu berlangsung setelah Dadang Supriatna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS.

Dadang hadir dalam persidangan antara lain berkaitan dengan posisinya sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemegang saham PT BDS.

Dalam perkara tersebut, dakwaan jaksa berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 128 miliar.

Saat memberikan keterangan di persidangan, Dadang menyatakan tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional PT BDS.

Ia menyebut operasional harian perusahaan menjadi kewenangan direksi dan komisaris.

Suyono mengatakan perhatian publik terhadap perkara tersebut membuat aktivitas peliputan dan dokumentasi wartawan menjadi bagian penting dalam penyampaian informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Suyono mengingatkan, kerja jurnalistik mendapatkan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Menurut dia, persoalan pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, seperti hak jawab dan hak koreksi.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan merampas alat kerja wartawan atau memaksa menghapus dokumentasi,” ucapnya.

JHB juga meminta rekaman asli mengenai insiden tersebut disimpan oleh pihak yang memilikinya.

Dokumentasi itu, kata Suyono, penting untuk membantu proses verifikasi apabila kasus tersebut berlanjut ke Dewan Pers ataupun jalur hukum.

Suyono menegaskan JHB meminta insiden tersebut ditelusuri, termasuk memastikan identitas pria yang diduga merampas telepon seluler wartawan serta hubungannya dengan rombongan Bupati Bandung.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa tindakan dilakukan secara pribadi apabila orang yang bersangkutan memang berada dalam lingkungan pengamanan kepala daerah.

“Jangan intimidasi wartawan, jangan rampas alat kerjanya, dan jangan paksa wartawan menghapus gambar. Kalau ada persoalan dengan pemberitaan, gunakan jalur hukum dan mekanisme pers,” kata Suyono.

Ia menambahkan, JHB akan memberikan dukungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi ketika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

“Hari ini mungkin satu wartawan yang mengalami. Kalau dibiarkan, bisa terjadi kepada wartawan lain. Karena itu, peristiwa ini harus diusut secara terbuka,” ujarnya.*

Pos terkait