SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menyoroti temuan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam aktivitas judi online. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hampir 1.060 ASN di Kabupaten Bandung tercatat melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi online sepanjang 2024.
Nilai transaksi tersebut mencapai hampir Rp 4,4 miliar. Bahkan, terdapat satu ASN yang tercatat melakukan transaksi hingga sekitar Rp 500 juta.
Temuan itu menjadi perhatian Bupati Bandung Dadang Supriatna saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tingkatkan Integritas Aparatur, Bebaskan Kabupaten Bandung dari Judi Online dan Judi Konvensional” di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Rabu (30/9/2026).
Dadang meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menindaklanjuti data tersebut.
Ia menegaskan, aparatur yang terbukti terlibat perjudian harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nama-nama yang tercatat harus segera ditindaklanjuti. BKPSDM perlu memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dadang yang akrab dipanggil KDS.
Menurut KDS, persoalan judi online tidak dapat dipandang sebatas pelanggaran kedisiplinan pegawai.
Praktik tersebut, kata dia, berpotensi memengaruhi integritas aparatur dan pada akhirnya berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
KDS juga mengingatkan para ASN agar tidak tergiur dengan anggapan bahwa perjudian dapat menjadi sarana memperoleh keuntungan.
Ia menyebut praktik perjudian justru telah menyebabkan banyak orang mengalami kerugian finansial.
“Jangan menganggap judi sebagai cara untuk mendapatkan kekayaan. Banyak orang justru menjadi korban dan kehilangan asetnya, termasuk ada ASN yang sampai menjual rumah,” katanya.
KDS meminta upaya pencegahan dilakukan sejak dini karena kebiasaan berjudi dapat berkembang menjadi perilaku yang sulit dihentikan.
Ia pun meminta BKPSDM memperkuat pembinaan mental dan karakter aparatur melalui program keagamaan yang selama ini telah berjalan.
“Jangan sampai berawal dari coba-coba kemudian menjadi kebiasaan. Kalau sudah menjadi karakter, akan semakin sulit diperbaiki. Karena itu, kita harus saling mengingatkan,” ucapnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Marlan Nirsyamsu mengatakan, FGD tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kesadaran aparatur mengenai larangan judi online dan judi konvensional.
Kegiatan tersebut berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 98/KPG.03.04/INSPEKTUR tertanggal 27 Juni 2024 dan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 500.12.5.4/010-G/2069/Inspektorat tertanggal 11 September 2024.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat disiplin dan kode etik pegawai, serta menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” kata Marlan.
FGD diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari unsur ASN, pegawai BUMD, dan aparatur pemerintahan desa.
Peserta antara lain Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan BUMD, dan Ketua APDESI.
Sejumlah lembaga juga hadir sebagai narasumber, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Polresta Bandung, dan BKN Regional III Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026.
Pada penghujung acara, KDS bersama peserta menandatangani Deklarasi Tolak Judi Online dan Judi Konvensional.
Deklarasi itu ditujukan sebagai komitmen bersama bagi ASN, pegawai BUMD, dan aparatur desa di Kabupaten Bandung.
Dadang meminta Inspektorat tidak berhenti pada deklarasi, tetapi memastikan pengawasan berjalan di seluruh jajaran.
“Jangan hanya menjadi deklarasi. Harus ada langkah nyata. Inspektorat saya minta terus turun melakukan pengawasan dan menjaga integritas seluruh jajaran,” kata KDS.*





