Bupati Setujui Sanksi PPPK KBB yang Viral Live TikTok Saat Jam Kerja

ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat, menyampaikan permintaan maaf setelah video siaran langsung TikTok yang dilakukannya saat jam kerja viral di media sosial.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat  menjatuhkan sanksi pembinaan kepada Indah Yusuvia Pratama, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), setelah dirinya viral karena melakukan siaran langsung TikTok saat jam kerja.

Sanksi tersebut diberikan setelah Inspektorat Daerah KBB menyelesaikan pemeriksaan terhadap Indah. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa percakapan mengenai “fee 1 persen” yang terdengar dalam siaran langsung tersebut tidak berkaitan dengan proyek ataupun kegiatan pemerintahan.

Plt Inspektur Daerah KBB Yadi Azhar mengatakan, pembicaraan tersebut diketahui berkaitan dengan urusan pribadi, yakni mengenai pembuatan akta melalui notaris.

“Dari hasil klarifikasi, pembicaraan soal satu persen itu merupakan urusan pribadi terkait pembuatan akta di notaris. Tidak ditemukan kaitannya dengan pengadaan atau proyek pemerintah,” ujar Yadi, Selasa (25/8/2026).

Meski demikian, Inspektorat tetap menemukan persoalan lain yang dinilai melanggar etika kedinasan. Indah diketahui melakukan siaran langsung melalui TikTok ketika jam kerja masih berlangsung dan berada di lingkungan kantor.

Menurut Yadi, alasan tersebut menjadi dasar pemberian sanksi meski isi percakapan yang sempat menimbulkan polemik tidak terbukti berkaitan dengan pekerjaan kedinasan.

“Yang menjadi persoalan adalah pelaksanaan live saat jam kerja dan di tempat kerja. Itu tidak sesuai dengan etika sebagai aparatur, sehingga perlu diberikan pembinaan,” katanya.

Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar Indah dialihtugaskan. Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dan mendapat persetujuan.

“Rekomendasi pemindahan tugas sudah kami sampaikan kepada bupati dan pada prinsipnya telah disetujui. Untuk teknis pelaksanaannya akan ditindaklanjuti oleh kepala dinas tempat yang bersangkutan bertugas,” ujar Yadi.

Indah Minta Maaf

Sebelumnya, Indah telah menyampaikan permintaan maaf setelah video siaran langsungnya beredar luas di media sosial.

Dalam video klarifikasi tersebut, Indah mengakui bahwa dirinya memang melakukan live TikTok ketika jam kerja berlangsung. Ia juga meluruskan pernyataan sebelumnya kepada pimpinan yang menyebut siaran tersebut dilakukan di luar jam kerja.

“Saya mengakui kekeliruan yang terjadi dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan serta ucapan saya yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman,” kata Indah dalam video permintaan maaf yang dilihat pada Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan, istilah “satu persen” yang muncul dalam percakapan merupakan candaan dengan rekannya, Wicaksono. Pembicaraan itu, kata dia, berkaitan dengan upaya mencari notaris untuk keperluan pengurusan tanah.

Indah memastikan percakapan tersebut tidak berhubungan dengan proyek pemerintah maupun pekerjaan di lingkungan Dinas PUTR.

“Pembicaraan itu sepenuhnya menyangkut kepentingan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, proyek pemerintah, ataupun urusan kedinasan,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya niat untuk merugikan atau mencemarkan nama baik pemerintah daerah maupun pihak tertentu.

Indah kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada sejumlah pejabat, mulai dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail, Sekretaris Daerah KBB Ade Zakir, hingga Plt Kepala Dinas PUTR Fauzan Azima beserta jajaran.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pimpinan dan jajaran pemerintah daerah serta masyarakat yang telah melihat video tersebut,” ucapnya.

Indah juga menyatakan siap mengikuti proses pembinaan dan menerima konsekuensi atas tindakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya siap mempertanggungjawabkan kejadian ini dan mengikuti seluruh proses sesuai aturan, termasuk menerima sanksi yang nantinya ditetapkan,” katanya.*

Pos terkait