SATUMEDIA.ID – Video siaran langsung seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bandung Barat berinisial IYP di media sosial menjadi sorotan setelah muncul percakapan yang diduga menyinggung permintaan “persenan” atau fee sebesar 1 persen.
IYP diketahui merupakan pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bandung Barat dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pihak Dinas PUTR Bandung Barat telah memanggil IYP untuk meminta klarifikasi. Teguran juga diberikan kepada yang bersangkutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Bandung Barat Fauzan Azima mengatakan, IYP mengakui melakukan siaran langsung melalui media sosial tersebut.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi sementara, IYP menyebut siaran langsung dilakukan di luar jam kerja meskipun lokasinya berada di tempat kerja.
“Kami sudah meminta penjelasan langsung dari yang bersangkutan. Dia membenarkan adanya aktivitas live di media sosial, tetapi menyampaikan bahwa itu dilakukan setelah jam kerja,” ujar Fauzan saat ditemui di Kantor Dinas PUTR Bandung Barat, Jumat (7/8/2026).
Fauzan mengatakan, pemeriksaan belum berhenti pada teguran. Dinas PUTR masih mengevaluasi kemungkinan pemberian sanksi lebih lanjut, termasuk perubahan penugasan.
“Untuk langkah berikutnya masih kami evaluasi. Salah satu kemungkinan adalah pemindahan penugasan, tetapi keputusan itu akan melihat hasil pemeriksaan secara keseluruhan,” katanya.
Menurut Fauzan, evaluasi juga diperlukan karena IYP merupakan PPPK Paruh Waktu yang memiliki ketentuan tersendiri terkait disiplin dan penugasan.
DPRD Minta Dugaan Fee Diperiksa
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat Sandi Supyandi meminta pemerintah daerah tidak hanya memeriksa aktivitas live di media sosial, tetapi juga menelusuri isi percakapan yang memunculkan dugaan permintaan fee 1 persen.
Sandi mengatakan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, ia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun, apabila permintaan uang tersebut nantinya terbukti berkaitan dengan proyek, pelayanan publik, atau kewenangan jabatan, persoalannya dinilai masuk kategori serius.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya karena yang bersangkutan disebut sebagai oknum. Kalau ada kaitan antara permintaan uang dengan jabatan atau pelayanan publik, tentu harus diperiksa secara serius,” kata Sandi, Sabtu (8/8/2026).
Ia menilai integritas aparatur menjadi hal penting karena ASN memiliki kewajiban menjalankan tugas secara jujur, bertanggung jawab, serta tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Sandi meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri konteks percakapan dalam video, identitas pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya bukti permintaan uang.
“Yang harus dipastikan adalah apa konteks sebenarnya dari percakapan itu dan apakah ada transaksi atau permintaan uang yang berkaitan dengan kewenangan pegawai,” ujarnya.
Pengawasan Internal Juga Disorot
Selain memeriksa pegawai yang bersangkutan, Komisi I DPRD KBB meminta efektivitas pengawasan internal di lingkungan Dinas PUTR turut dievaluasi.
Menurut Sandi, dugaan pelanggaran tidak cukup hanya dilihat dari sisi perilaku individu. Sistem pengawasan pimpinan juga perlu diperiksa apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, harus dilihat juga bagaimana pengawasan di lingkungan kerja berjalan. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang,” katanya.
Sandi mengatakan, Komisi I akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan, kata dia, perlu melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN dan PPPK.
Sandi juga mengingatkan ASN untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Status sebagai aparatur pemerintah tetap melekat meskipun aktivitas dilakukan melalui platform pribadi.
Ia menilai media sosial tidak boleh digunakan untuk membawa nama jabatan atau instansi demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“ASN tetap terikat aturan etik ketika berada di ruang digital. Jangan sampai jabatan atau kewenangan yang dimiliki kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Sandi.
Ia mendorong Pemkab Bandung Barat memperkuat pembinaan integritas, termasuk edukasi mengenai etika bermedia sosial bagi seluruh aparatur.
Selain itu, saluran pengaduan masyarakat perlu diperkuat agar warga dapat melaporkan dugaan penyimpangan secara resmi tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral.
“Jangan sampai masyarakat baru bisa mendapatkan perhatian setelah sebuah persoalan viral. Saluran pengaduan harus dibuat mudah, cepat, dan dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sandi menegaskan, dugaan dalam video tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.
“Jabatan adalah amanah, bukan sarana untuk mendapatkan keuntungan. Fakta harus diperiksa, aturan harus ditegakkan, dan kepercayaan masyarakat harus dijaga,” pungkasnya.*




