SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, puluhan kepala SPPG tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberhentian tidak dengan hormat itu menjadi langkah tegas BGN terhadap pengelola SPPG yang dinilai melakukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Sebanyak 66 kepala dapur sudah kami proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN PPPK. Mereka terbukti melakukan tindakan indisipliner,” ujar Sudaryono dikutip dari laman BGN, Sabtu (8/8/2026).
Ia mengungkapkan, sebagian kasus yang menjadi dasar penindakan berkaitan dengan kejadian keracunan makanan yang berulang.
Menurut Sudaryono, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu kualitas layanan MBG maupun membahayakan keselamatan penerima manfaat.
“Ketika pelanggaran tersebut berulang dan berdampak terhadap pelayanan, tentu harus ada tindakan tegas. Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kualitas dan keselamatan penerima manfaat,” katanya.
Selain 66 kepala SPPG yang diproses untuk diberhentikan tidak dengan hormat, BGN masih melakukan pembinaan terhadap sekitar 60 kasus lainnya.
Sudaryono mengatakan, mayoritas persoalan tersebut berkaitan dengan konflik antara kepala SPPG dan mitra penyelenggara.
BGN masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam setiap kasus.
“Untuk sekitar 60 kasus lainnya, prosesnya masih pembinaan internal. Kami akan melihat secara objektif siapa yang melakukan pelanggaran dan apa penyebabnya,” ujar Sudaryono.
Ia mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelanggaran dilakukan oleh kepala SPPG karena menyalahgunakan kewenangan atau terjadi akibat tekanan dari mitra.
“Kami tidak ingin langsung menyalahkan salah satu pihak. Semuanya akan diperiksa secara menyeluruh agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta,” katanya.
Sudaryono menegaskan, pemberhentian tidak dengan hormat tersebut bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola program MBG.
BGN akan terus mengevaluasi kinerja seluruh SPPG dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi, disiplin, dan keamanan pangan.
Menurut dia, langkah tersebut juga diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada pegawai BGN, mitra, dan relawan yang telah menjalankan tugas secara profesional.
“Penegakan disiplin ini penting untuk memastikan seluruh unsur yang terlibat dalam program bekerja sesuai aturan. Prioritas kami tetap memastikan layanan MBG berjalan dengan baik dan aman bagi penerima manfaat,” ujar Sudaryono.*





