Underpass Padalarang Ditata Total, Satpol PP KBB Libatkan 14 Instansi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menertibkan kawasan Underpass Padalarang pada Jumat (31/7/2026).(Dok.Prokompim KBB).**

SATUMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menertibkan kawasan Underpass Padalarang sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik yang dinilai semrawut sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, Jumat (31/7/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail serta implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya membersihkan sampah dan menata kawasan underpass, tetapi juga menertibkan berbagai elemen yang dinilai mengganggu fungsi ruang publik. Penataan dilakukan untuk mengembalikan estetika kawasan sekaligus meningkatkan kenyamanan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga kualitas ruang publik.

“Penataan kawasan Underpass Padalarang dilakukan agar ruang publik kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Kami ingin menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman melalui kolaborasi seluruh pihak,” ujar Ludi.

Kegiatan itu melibatkan 14 unsur yang terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD), aparat TNI-Polri, pemerintah kecamatan dan desa, mahasiswa Universitas Langlangbuana, warga sekitar, hingga komunitas ojek pangkalan Underpass Padalarang.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting agar hasil penataan dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di sekitar kawasan untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan tidak memanfaatkan ruang publik di luar peruntukannya.*

Pos terkait