SATUMEDIA.ID – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendorong pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kembali pelaksanaan otonomi daerah dan memperluas kewenangan pemerintah kabupaten.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) APKASI yang digelar di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (31/7/2026). Pertemuan dihadiri Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi, Ketua Harian APKASI sekaligus Bupati Bandung Dadang Supriatna, Sekretaris Jenderal APKASI Joune Ganda, serta jajaran pengurus organisasi.
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengatakan, organisasi yang menaungi pemerintah kabupaten se-Indonesia itu ingin mendorong penyempurnaan regulasi agar semangat desentralisasi dapat kembali berjalan secara optimal.
Menurut dia, revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 diharapkan mampu mengembalikan kewenangan daerah sebagaimana semangat yang pernah diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tujuan utama kami adalah memperkuat kembali otonomi daerah melalui pembaruan UU Nomor 23 Tahun 2014 sehingga prinsip-prinsip desentralisasi bisa berjalan lebih efektif seperti pada awal penerapan UU Nomor 22 Tahun 1999,” kata Bursah.
Ia menilai, pada masa awal penerapan otonomi daerah, pemerintah kabupaten memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola birokrasi, perizinan, hingga pelayanan publik. Namun, seiring waktu, sebagian kewenangan tersebut kembali ditarik ke pemerintah pusat.
Meski demikian, Bursah mengakui pelaksanaan otonomi daerah di masa lalu juga memiliki sejumlah kelemahan, termasuk munculnya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh sebagian kepala daerah.
Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi melalui penguatan sistem pengawasan, bukan dengan mengurangi kewenangan pemerintah daerah secara menyeluruh.
“Otonomi daerah tetap harus memberikan ruang yang luas kepada pemerintah daerah dalam mengelola urusan kepegawaian, perizinan, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya dengan mekanisme pengawasan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian APKASI Dadang Supriatna menilai pelaksanaan otonomi daerah setelah lebih dari satu dekade perlu disempurnakan agar semangat desentralisasi kembali berjalan efektif.
Pria yang akrab disapa KDS itu mengatakan, APKASI akan terus memperkuat fungsi advokasi bagi seluruh pemerintah kabupaten sekaligus mengawal kepentingan masyarakat daerah dalam proses penyusunan kebijakan nasional.
“Hasil rapat kerja ini akan kami sampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk DPR dan Kementerian Dalam Negeri, sebagai bahan pembahasan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 agar aspirasi daerah dapat terakomodasi,” ujar Dadang.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal APKASI Joune Ganda menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan rapat kerja tersebut.
Selain membahas berbagai isu strategis nasional, para pengurus APKASI juga meninjau potensi unggulan Kabupaten Bandung, mulai dari industri kopi yang telah dikenal hingga berbagai produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dinilai menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.*





