Satpol PP Setop Proyek Perataan Bukit di Cihampelas Bandung Barat

Satpol PP bersama pemerintah desa, pihak kecamatan, TNI, Polri, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat menggelar rapat koordinasi penghentian perataan bukit di Kecamatan Cihampelas.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghentikan sementara aktivitas perataan lahan di kawasan perbukitan Kampung Cilutung, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, yang viral di media sosial. Penghentian dilakukan setelah tim gabungan menemukan kegiatan tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Video yang beredar memperlihatkan sebuah excavator melakukan pembabatan dan perataan bukit. Rekaman yang diambil menggunakan kamera drone itu memicu perhatian publik karena dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko longsor di sekitar kawasan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Setiaputra, mengatakan penghentian aktivitas merupakan langkah tegas pemerintah untuk mencegah potensi pelanggaran aturan sekaligus mengantisipasi dampak terhadap lingkungan.

“Kami langsung menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi karena hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut belum memiliki perizinan resmi, termasuk dokumen lingkungan. Aktivitas baru bisa dilanjutkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi,” kata Angga, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Angga, penindakan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti video yang viral di media sosial. Warga mengaku khawatir perubahan kontur bukit tanpa kajian teknis dapat memicu tanah longsor yang mengancam permukiman dan akses jalan.

Saat inspeksi berlangsung, petugas meminta pihak pelaksana menunjukkan dokumen legalitas kegiatan. Namun, pihak pelaksana tidak dapat memperlihatkan izin lingkungan maupun dokumen teknis yang menjadi syarat pemanfaatan lahan.

“Hingga saat ini belum ada dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan. Karena itu, seluruh kegiatan kami hentikan sampai proses administrasi diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Angga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, lokasi tersebut direncanakan menjadi kawasan pembangunan masjid beserta fasilitas pendukung dengan konsep bangunan yang menyatu dengan alam. Namun, pekerjaan telah dimulai sebelum seluruh izin diterbitkan.

Satpol PP bersama pemerintah desa, pihak kecamatan, TNI, Polri, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat kemudian menggelar rapat koordinasi di lokasi.

Dari hasil rapat itu disepakati seluruh aktivitas alat berat dihentikan sementara. Pihak pelaksana juga dijadwalkan memenuhi panggilan Satpol PP pada Senin mendatang untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyelesaikan seluruh dokumen perizinan.

“Selama persyaratan administrasi belum lengkap, alat berat tidak boleh beroperasi di lokasi. Kami akan terus melakukan pengawasan agar penghentian kegiatan ini dipatuhi,” kata Angga.*

 

Pos terkait